Minggu, 26 Juni 2011

Hukum dan Hubungan Internasional


BAB III
HUBUNGAN ATAU KAITAN ANTARA  NEGARA DENGAN WARGA-NEGARA
A. Pengertian RAS, Bangsa dan Warga-negara
Ras adalah sekumpulan manusian yang tinggal di suatu wilayah tertentu yang memiliki ciri-ciri fisik yang sama.
            Bangsa dapat merupakan suatu kumpulan penduduk dari suatu Negara yang bersatu (dipersatukan) di bawah satu pemerintah (single) yang merdeka.
            Setiap Negara anggota mempunyai warga negaranya sendiri (yaitu bangsanya), tetapi sebagai tambahannya terdapat status kaola inggris yang menunjukan keanggotaannya pada persemakmuran ini yang terjadi dari privilege-privilege tertentu.
B. Cara-cara memperoleh kewarganegaraan
            Praktek Negara-negara memperlihatkan bahwa kewarganegaraan dapat diperoleh dengan cara-cara pokok berikut ini:
1. melalui kelahiran ba6ik
2. melalui naturalisasi (kewarganegaraan)
3. para penduduk dari wilayah yang ditakutkan
C. JUS SOLI, JUS SANGUINIS, APATRIDE, BIPATRIDE
            1. Tempat dimana  orang tuanya berasal (jus sanguinis)
            2. Hubungan darah atau garis keturunan dan oleh pernyataan tempat kelahiran (jus soli)
            3.  Hubungan darah atau garis keturunan
            4. Tempat kelahiran
D. HAPUS ATAU HILANGNYA KEWARGANEGARAAN
1. Pelepasan atau penolakan
2. Pencabutan
3. Bertempat tinggal lama di luar negeri
E. HAK-HAK WARGA NEGARA
Nasionalitas mempunyai arti penting dalam hokum internasional:
1. Pemberian hak perlindungan diplomatic di luar negeri.
2. Negara yang menjadi kebangsaan seseorang
3. Negara tidak boleh menolak untuk menerima kembali warga negaranya sendiri di wilayahnya.
4. Nasionalitas dan kesetiaan
5. Suatu Negara mempunyai hak luas
6. Status musuh pada masa perang
7. Sering melaksanakan yurisdiksi pidana

BAB IV
TEORI-TEORI KEKUATAN MENGIKAT HUKUM INTERNASIONAL DAN PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

1. Teori kekuatan mengikat hokum internasional:
a. teori hokum alam
b. teori yang mengatakan bahwa hokum internasionl tidak lain daripada hokum tatanegara yang mengatur hubungan luar suatu Negara
c. teori yang menyandarkan kekuatan mengikat hokum internasional
d. teori yang mendasarkan asas facta sunt servanda
e. teori yang berdasarkan kekuatan mengikat hokum internasional pada factor  biologis, social dan sejarah.
2. Dalam tata masyarkat internasional tidak terdapat suatu kekuasaan eksekutif pusat yang kuat seperti dalam Negara-negara nasional.
3. Sejarah perkembangan internasional
4. PBB disebut sebagai sponsorship of treaty making
5. Penggolongan perjanjian internasional sebagai sumber hokum formal
6. Pembuatan perjanjian internasional
7. Persyaratan dalam perjanjian internasional dapat diartikan sebagai pengecualian yang dimiliki suatu Negara.

 
BAB V
NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL: HUBUNGAN BERTETANGGA BAIK DAN JENIS NEGARA
A.     ATURAN-ATURAN MENGENAI HUBUNGAN BERSAHABAT ANTARA NEGARA-NEGARA
Beberapa aturan mengenai hubungan bersahabat antara negara-negara terdiri dari:
1.      Prinsip yang mungkin sejalan dengan larangan dalam hukum nasional terhadap penyalahgunaan hak bahwa suatu negara tidak boleh mengizinkan wilayahnya digunakan untuk tujuan-tujuan yang membahayakan kepentingan-kepentingan negara lain. Misalnya kasus yunani pada tahun 1946-1949.
2.      Dalam Trail Smelter Arbitration Case 1941 diakui bahwa prinsip-prinsip suatu negara memikul kewajiban untuk melakukan pencegahan wilayahnya dijadikan sumber kerugian ekonomi
3.      Dalam  declaration on human environment tentang lingkungan hidup manusia bulan bumi 1972 dinyatakan bahwa negara-negara bertanggung jawab menjamin aktivitas-aktivitas dalam yurisdiksi atau pengawasan mereka tidak menimbulakan kerusakan lingkungan negara lain.
4.      Dalam corvu channal case (merites) 1949. Internasional court of justice menyatakan bahwa telah menjadi susatu prinsip yang diakui oleh umum bahwa setiap negara memikul kewajiban untuk tidak membiarkan wilayahnya digunakan untu tindakan yang bertentangan dengan negara lain.
5.      Dalam pasal 74 charter perserikatan bangsa-bangsa, prinsip umum dibidang sosial, ekonomi dan perdagangan ditetapkan sebagai hal yang harus diataati negara anggota berkaitan dengan wilayah bagiannya.
6.      Dalam resolusi majelis umum PBB tanggal 3 november 1947 prinsip tentang kewajiban menjalin persahabatan atara negara-negara yang ,mengutuk propaganda.
Lima prinsip tentang hidup berdampingan secara damai disepakati oleh india dan RRC didalam mukoddimah traktat mengenai tibet yang ditandatangani di beijing tanggal 29 april1954:
1.      Saling menghormati interritas dan kedaulatan tewritorial masing-masing
2.      Saling tidak melakukan agresi (mutual non-agresional)
3.      Saling tidak mencampuri urusan-urusan dalm negeri masing-masing
4.      Persamaan kedudukan dan saling menguntungkan
5.      Hidup berdampingan secara damai.
B.     JENIS-JENIS NEGARA DAN KESATUAN BUKAN NEGARA
1.      Negara kesatuan
2.      Negara federasi
3.      Negara konfederasi
4.      Protektorat
5.      Negara vassal
6.      Wilayah koloni
7.      Condominum
8.      Wilayah perwalian(trust)
9.      Uni
10.  Mandat
11.  Dominion
12.  Negara-negara netral
C.     HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI RAKYAT DAN KESATUAN-KESATUAN YANG BELUM MERDEKA
Hak menetukan nasib sendiri bagi rakyat dan kesatuan-kesatuan yang belum merdeka diakui secara tegas oleh majelis umum PBB dalam resolusi tentang penetuan nasib sendiri tanggal 12 desember 1958, dan dalam deklarasi tentang pemberian kemerdekaan kepada negeri-negeri dan rakyat-rakyat jajahan pada tanggak 14 desember 1960. Hak tersebut telah diuraikan secara rinci dibawah judul “prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri rakyat”.

BAB VI
NEGARA DAN INDIVIDU
1.      Teori masuknya warga negara asing
Teori-teori yang menyangkut masalah kewarganegaraan lahir dari kondisi kontak sosial manusia yang berlangsung lam kemudia diikuti dengan bentuk-bentuk kontak lainnya sehingga dunia internasional perlu untuk secara bersama-sama menetapkan aturan hukum tertulis.
2.      Hak dan kewajiban warga negara terhadap warga negara sing
a.       Suatu negara berkewajiban memberi izin kepada semua orang asing
b.      Suatu negara berkewajiban memberikan izin kepada orang asing, dengan syarat negara tersebut berhak menolak golongan tertentu a
c.       Suatu negara teriakt untuk mengizinkan orang asing untuk masuk tetapi dapat mengenakan syarat-syarat yang berkenaan dengan izin untuk masuk mereka
d.      Suatu negara sepenuhnya berhak melarang semua orang asing menurut kehendaknya.
3.      kedudukan hukum warga negara asing
a.       perlakuan fiskal, berkenaan dengan perpajakan
b.      hak untuk menjalankan profesi, industri atau mata pencaharian
c.       perlakuan dalam beberapa hal seperti tempat tinggal pemilikan harta benda serta imunitas sipil
d.      syarat perizinan masuk dan keimigrasian
4.      Ekstradisi dan Asyilum
a.       Ekstradisi
Merupakan suatu proses diaman berdasarkan traktat atau reprositas suatu negara menyerahkan kepada negara lain atas permintaannya seseorang dituduh atau dihukum karena melanggar hukum negara yang mengajukan permintaan.
b.      Asylum yaitu pemberian suaka

BAB V
NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL: HUBUNGAN BERTETANGGA BAIK DAN JENIS NEGARA
A.     ATURAN-ATURAN MENGENAI HUBUNGAN BERSAHABAT ANTARA NEGARA-NEGARA
Beberapa aturan mengenai hubungan bersahabat antara negara-negara terdiri dari:
1.      Prinsip yang mungkin sejalan dengan larangan dalam hukum nasional terhadap penyalahgunaan hak bahwa suatu negara tidak boleh mengizinkan wilayahnya digunakan untuk tujuan-tujuan yang membahayakan kepentingan-kepentingan negara lain. Misalnya kasus yunani pada tahun 1946-1949.
2.      Dalam Trail Smelter Arbitration Case 1941 diakui bahwa prinsip-prinsip suatu negara memikul kewajiban untuk melakukan pencegahan wilayahnya dijadikan sumber kerugian ekonomi
3.      Dalam  declaration on human environment tentang lingkungan hidup manusia bulan bumi 1972 dinyatakan bahwa negara-negara bertanggung jawab menjamin aktivitas-aktivitas dalam yurisdiksi atau pengawasan mereka tidak menimbulakan kerusakan lingkungan negara lain.
4.      Dalam corvu channal case (merites) 1949. Internasional court of justice menyatakan bahwa telah menjadi susatu prinsip yang diakui oleh umum bahwa setiap negara memikul kewajiban untuk tidak membiarkan wilayahnya digunakan untu tindakan yang bertentangan dengan negara lain.
5.      Dalam pasal 74 charter perserikatan bangsa-bangsa, prinsip umum dibidang sosial, ekonomi dan perdagangan ditetapkan sebagai hal yang harus diataati negara anggota berkaitan dengan wilayah bagiannya.
6.      Dalam resolusi majelis umum PBB tanggal 3 november 1947 prinsip tentang kewajiban menjalin persahabatan atara negara-negara yang ,mengutuk propaganda.
Lima prinsip tentang hidup berdampingan secara damai disepakati oleh india dan RRC didalam mukoddimah traktat mengenai tibet yang ditandatangani di beijing tanggal 29 april1954:
1.      Saling menghormati interritas dan kedaulatan tewritorial masing-masing
2.      Saling tidak melakukan agresi (mutual non-agresional)
3.      Saling tidak mencampuri urusan-urusan dalm negeri masing-masing
4.      Persamaan kedudukan dan saling menguntungkan
5.      Hidup berdampingan secara damai.
B.     JENIS-JENIS NEGARA DAN KESATUAN BUKAN NEGARA
1.      Negara kesatuan
2.      Negara federasi
3.      Negara konfederasi
4.      Protektorat
5.      Negara vassal
6.      Wilayah koloni
7.      Condominum
8.      Wilayah perwalian(trust)
9.      Uni
10.  Mandat
11.  Dominion
12.  Negara-negara netral
C.     HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI RAKYAT DAN KESATUAN-KESATUAN YANG BELUM MERDEKA
Hak menetukan nasib sendiri bagi rakyat dan kesatuan-kesatuan yang belum merdeka diakui secara tegas oleh majelis umum PBB dalam resolusi tentang penetuan nasib sendiri tanggal 12 desember 1958, dan dalam deklarasi tentang pemberian kemerdekaan kepada negeri-negeri dan rakyat-rakyat jajahan pada tanggak 14 desember 1960. Hak tersebut telah diuraikan secara rinci dibawah judul “prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri rakyat”.

BAB VI
NEGARA DAN INDIVIDU
1.      Teori masuknya warga negara asing
Teori-teori yang menyangkut masalah kewarganegaraan lahir dari kondisi kontak sosial manusia yang berlangsung lam kemudia diikuti dengan bentuk-bentuk kontak lainnya sehingga dunia internasional perlu untuk secara bersama-sama menetapkan aturan hukum tertulis.
2.      Hak dan kewajiban warga negara terhadap warga negara sing
a.       Suatu negara berkewajiban memberi izin kepada semua orang asing
b.      Suatu negara berkewajiban memberikan izin kepada orang asing, dengan syarat negara tersebut berhak menolak golongan tertentu a
c.       Suatu negara teriakt untuk mengizinkan orang asing untuk masuk tetapi dapat mengenakan syarat-syarat yang berkenaan dengan izin untuk masuk mereka
d.      Suatu negara sepenuhnya berhak melarang semua orang asing menurut kehendaknya.
3.      kedudukan hukum warga negara asing
a.       perlakuan fiskal, berkenaan dengan perpajakan
b.      hak untuk menjalankan profesi, industri atau mata pencaharian
c.       perlakuan dalam beberapa hal seperti tempat tinggal pemilikan harta benda serta imunitas sipil
d.      syarat perizinan masuk dan keimigrasian
4.      Ekstradisi dan Asyilum
a.       Ekstradisi
Merupakan suatu proses diaman berdasarkan traktat atau reprositas suatu negara menyerahkan kepada negara lain atas permintaannya seseorang dituduh atau dihukum karena melanggar hukum negara yang mengajukan permintaan.
b.      Asylum yaitu pemberian suaka



Senin, 13 Juni 2011

BUDAYA SASAK LOMBOK

Budaya Sasak Lombok

H. Sudirman, S.Pd.

Budaya diartikan sebagai pikiran, akal budi, adat istiadat atau sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan (Tim Penyusun Kamus Bahasa Indonesia, 1997 : 149). E.B. Taylor menguraikan bahwa budaya meliputi aspek-aspek pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, kebiasaan serta kemampuan lain yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat (Tim Dosen UNJ, 2004 : 27). Sedangkan Sasak Lombok mempunyai kaitan yang erat sehingga tidak dapat dipisahkan. Ia terjalin menjadi satu, yang berasal dari kata ” Sa’sa’ Loombo” yang berasal dari sa`= satu dan lombo` = lurus. maka, Sasak Lombok berarti satu-satunya kelurusan. Orang Sasak Lombok kurang lebih artinya orang yang menjunjung tinggi kelurusan/kejujuran/polos.
Dengan demikian, Budaya Sasak Lombok adalah bahwa budaya adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, kebiasaan serta kemampuan lain yang diperoleh dalam kehidupan masyakarat Sasak Lombok.
A.Peran
Dalam perjalanan sejarah orang-orang Sasak Lombok sejak eksistensinya di Gumi Sasak tentu memiliki nilai-nilai yang diekspresikan, dihormati, dan dipegang teguh (budaya). Seiring perjalanan waktu, budaya-budaya tersebut mengalami pasang surut perkembangan karena munculnya tokoh-tokoh pembaharu yang berupaya untuk mengkaji ulang kembali dengan tujuan menggantikannya atau memperbaiki sebagiannya. Bagaimanapun proses perubahan-perubahan yang terjadi, marilah kita mencoba mengkaji juga peran budaya dalam kehidupan bermasyarakat,
Budaya terkadang bersifat sangat abstrak dan menjadi wadah perekat sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Didalamnya terjadi interaksi sosial yang dapat menjalin dan menumbuhkembangkan rasa persaudaraan dan kebersamaan. Untuk dapat sedikit memberikan gambaran tentang peran budaya sebagai perekat social dalam kehidupan bermasyarakat. Diuraikan tradisi-tradisi (kebiasaan-beiasaan), antara lain :
1.Saling sapa dan jabat tangan, sederhana memang kelihatannya perlakuan seperti ini akan tetapi orang lain dapat memberikan penilaian yang baik sehingga akan semakin tumbuh kebersamaan, dan rasa kekeluargaan
2.Bersilaturrahmi, menjengok orang sakit, Bersilaturrahmi yang dilakukan bukan hanya sebatas ketika membutuhkan orang yang bersangkutan. Hal ini memiliki dampak psikologis yang kurang baik terhadap orang yang didatangi. Oleh karena itu, membutuhkan atau tidak sangatlah tepat untuk terus dilakukan, ditumbuhkembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Selanjutnya, menjenguk orang yang sakit, sungguh hal ini dapat memberikan motivasi, semangat yang besar bagi yang sakit sehingga proses penyembuhannya semakin cepat. Tentunya, orang yang sakit selalu akan mengingat kebaikan-kebaikan dari penjenguk. Hal ini merupakan suatu bentuk perekat sosial yang sangat baik
3.Saling menghargai, Adanya penerimaan dan bersedia sebagai obyek ketika subyek memiliki pendapat. Saling menghargai bukan hanya inter golongan akan tetapi juga antar golongan termasuk perbedaan suku, ras, dan agama. Di Lombok secara lebih khusus, haruslah kita melestarikan hubungan dengan beberapa etnis yang ada seperti etnis Bali, Cina, Arab dan lain sebagainya. Dalam hal ini, kita harus menghilangkan, atau meminimalisir disharmoni antar golongan tersebut. Dalam hal ini, Perlu disajikan apa yang ditulis oleh I Gde Mandia, AH dan I Ketut Panca Putra, BA dalam sebuah artikel Melestarikan Hubungan Harmonis Antara Etnis Sasak dan Bali di Lombok Tahun 2002, sebagai berikut :
“Khususnya kami yang mewakili etnis Bali menyampaikan terimakasih yang dalam, kepada saudara-saudara kami etnis Sasak yang dalam hal ini berposisi sebagai tuan rumah yang bukan saja baik, tapi sangat baik. Bukan saja baik terhadap etnis Bali tetapi kepada semua etnis pendatang”.
Akan tetapi perlu pula disajikan apa yang ditulis oleh Ir H. Jelengga dalam sebuah tulisan “Kerajaan Pejanggik & Pasca Pejanggik (Sejarah Lombok Versi Pejanggik)” sebagai berikut :
“Keberadaan suku Bali yang beragama Hindu di-Lombok, telah melalui proses panjang dan kenyataan sejarah, sehingga mereka berhak disebut dan menyebut dirinya Orang Lombok Ber-Etnis Bali. ….Ekspansi Karang Asem berlatar belakang ekonomi bukan politik karena pada kenyataannya lebih banyak orang Hindu masuk Islam daripada Orang Islam khususnya Sasak yang masuk Hindu….Bahwa sejarah adalah masa lalu yang telah lenyap. Kita tidak bisa memutar peredaran waktu mundur ke belakang menghapus dan meniadakan yang pahit dan yang buruk dan tidak bias diukur dengan nilai masa kini. Yang terpenting adalah mengambil hikmah dan pelajaran dari masa lalu untuk menapak masa depan. Bahwa kita bias hidup dengan kebersamaan di tengah perbedaan karena perbedaan adalah hikmah. Tuhan sengaja menciptakannya untuk kita saling kenal mengenal”

Selain peran-peran tersebut, budaya memiliki peran-peran yang sangat strategis untuk menunjukkan karakteristik masyarakat, asset pariwisata budaya, rekreasi bagi bagi masyarakat dan lain-lain.
Untuk memaksimalkan peran budaya tentunya harus didukung etika, sopan santun agar membuahkan pandangan yang menyenangkan baik dari segi martabat ”quality” dan penampilan ”appearance” yang baik, meliputi : (Umar Berlian, 2008)
1.Keluwesan ”charme” yaitu suatu sikap dan keadaan pribadi seseorang yang menggambarkan kebaikan hati dan perhatian terhadap sesama manusia.
2.Cara berpakaian yang menyangkut kecocokan, keserasian, dan ketepatan situasi dan kondisi, harus menampakkan kerapian, dan senang dipandang, terlebih lagi kita berada dalam suatu pergaulan resmi seperti menghadiri acara resmi kemasyarakatan
3.Cara bercakap-cakap. Orang dapat menarik percakapannya karena ia berpengalaman luas atau cara-caranya ia menerangkan sesuatu. Perlihatkan bahwa kita memberikan perhatian terhadap orang lain. Jikalau kita tidak memiliki pembawaan untuk bercakap-cakap dengan mudah, kita dapat menyesuaikannya dengan cara mendengarkan pembicaraan orang lain sepenuhnya.
4.Menata gerak-gerik fisik seperti berjalan, duduk, makan dan minum dan berbicara dihapan umum ”public speaking”. Pada prinsipnya kita harus dapat melakukannya dengan baik dan mengaplikasikan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
B.Nilai-Nilai
Budaya memiliki nilai-nilai yang dapat mengantarkan masyarakat pendukungnya menuju kehidupan yang lebih baik. Budaya Sasak memiliki nilai-nilai filosofis yang agung, justru menjadi sebuah konsep dalam peradaban modern. Beberapa konsep-konsep yang dimaksudkan antara lain :
1.Pemerintahan yang bersih (Clean Goverment() terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme telah dilakukan oleh nenek moyang kita. Ketika mereka menyelesaikan sebuah kasus (Problem Solving), mereka melalui musyawarah (demokrasi) yang dilaksanakan di tempat terbuka seperti berugak, mereka duduk secara bersama tanpa ada yang harus disembunyikan,
2.Perlindungan terhadap alam (Save Our Nation), permasalahan yang saat ini sedang mengemuka adalah “pemanasan global”. Perlindungan terhadap alam, para pendahulu kita sebelum melakukan proses penanaman padi ataupun penebangan kayu mereka awali dengan upacara “Ngayu-Ayu”, yang berisi pesan-pesan moral untuk tetap memperhatikan kelestarian alam, mereka tidak sembarangan kalau mau memanfaatkan sumber daya alam,
3.Ketahanan Pangan (Food Survival), nenek moyang di Gumi Sasak, jauh sebelum Indonesia merdeka, mereka menyimpan padi di lumbung dengan menggunakan sekat-sekat. Sekat-sekat tersebut menunjukkan adanya tahapan pemanfaatan secara teroorganisir artinya bila telah sampai pada tahapan akhir. Harus warning untuk mereka berhemat-hemat dalam mempergunakan bahan pangan.
4.Persatuan, Kesatuan dan Rela Berkorban, budaya bau nyale memiliki nilai filosofis yang sangat dalam. Dalam sebuah legenda, ketimbang akan menimbulkan perpecahan di antara sesama, maka Putri Mandalika mengorbankan dirinya sehingga seluruhnya dapat mengambil manfaat darinya.
5.Keselamatan, seperti acara Rebo Buntung yang dilaksanakan pada hari Rabu, minggu terakhir di bulan Safar. Khusus di Pringgabaya, tradisi tersebut dilakukan dengan membuang tiga macam sunsunan sebagai perlambang adanya tiga fase yang dilalui oleh masyarakat sasak serta bertujuan untuk menolak bala. Tiga macam sunsunan tersebut yaitu
a.Sunsunan Ratu, yang di dalamnya terdapat Ayam Hitam melambangkan bahwa pada masyarakat Sasak telah melalui fase animisme
b.Susunan Wali, yang didalamnya terdapat Ayam Bengkuning melambangkan bahwa pada masyarakat Sasak telah melalui fase Islam Wetu Telu (Sinkretisme antara ajaran Animisme, Hindu dan Islam)
c.Sunsunan Rasul, yang di dalamnya terdapat Ayam Putih Mulus melambangkan bahwa pada masyarakat Sasak sedang melalui fase Islam Waktu Lima (sesuai dengan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah SAW) seperti yang sekarang ini.
6.Keimanan terhadap Allah SWT, dalam berpakaian masyarakat suku Sasak menggunakan sapu’ (ikat kepala) yang ujung bagian depannya lancip ke atas, menunjukkan akan pengakuannya terhadap Allah SWT. Dimana saja dia berada harus ingat kepada Sang Khalik yang menciptakannya

C.Internalisasi
Perkembangan sains dan teknologi di abad ultra modern ini telah memberikan manfaat terhadap hidup dan kehidupan manusia, akan tetapi disisi yang lain telah memberikan dampak yang sangat memprihatinkan terhadap minusnya apresiasi nilai-nilai yang telah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat. Minusnya nilai-nilai tersebut berimbas terhadap pola prilaku dan dekadensi moral yang kian sulit diatasi. Egoistis dan individualistis semakin mengedepan. Pembunuhan, pemerkosaan, perampokan serta kenakalan remaja yang kita saksikan lewat media massa merupakan masalah eksponensial yang harus dicarikan solusi pemecahan masalahnya.
Kehilangan jati diri berarti kehilangan nilai-nilai yang mengakar dan menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Bangsa yang maju adalah bangsa yang dapat membangun dengan karakteristiknya tanpa harus meniru bangsa lain. Dengan kata lain “Pembangunan yang dilakukan dengan meninggalkan nilai-nilai budaya suatu bangsa adalah kemustahilan”. Kalaupun ada bangsa yang disebut maju, kemudian meninggalkan nilai-nilai yang paling hakiki dalam hidupnya, manusia sesungguhnya kemajuan semu dan gersang yang diperoleh. Oleh sebab itu, perlu dilakukan internalisasi nilai-nilai budaya yang positif melalui lingkungan keluarga (informal), lingkungan masyarakat (non formal), lembaga pendidikan (formal).
Jika dalam penulisan artikel ini terdapat kekurangan, tiang nunas ma’af yang sebesar-besarnya. “te saling junjung leq kebagusan, te saling periri leq kekurangan” tiang sudah berupaya untuk menulis sebagaimana Songgak Sasak “aik mening tunjung tilah, mpak bau”. (ibarat mengambil helai rambut dari tepung).


Penulis,
H. Sudirman, S.Pd. (Masbagik, 1969).
Guru YDPK MTsN Model Selong

PERAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN ANAK INDONESIA

Peran Pemerintah Dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak Indonesia

A. Pengantar
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) mengamanatkan bahwa Pemerintah Negara Indonesia harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian, Pemerintah diwajibkan untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional bagi seluruh warga negara Indonesia. Sistem pendidikan nasional dimaksud harus mampu menjamin pemerataan kesempatan dan peningkatan mutu pendidikan, terutama bagi anak-anak, generasi penerus keberlangsungan dan kejayaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pendidikan merupakan salah satu faktor yang paling mendasar dalam siklus kehidupan manusia mulai lahir hingga akhir hayat (long life education). Secara konsep, pendidikan merupakan suatu upaya yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertangung jawab. Pendidikan adalah suatu proses transfer of knowledge (ilmu pengetahuan, teknologi dan seni) yang dilakukan oleh guru kepada anak didiknya. Selain itu, pendidikan adalah alat untuk merubah cara berpikir kita dari cara berpikir tradisional ke cara berpikir ilmiah (modern).

Namun hingga kini, upaya pemerintah untuk menangani permasalahan pendidikan di Indonesia, terutama pendidikan dasar 12 tahun dirasakan masih belum tuntas. Hal tersebut dibuktikan dengan setiap bergantinya rezim pemerintahan, utamanya dengan bergantinya menteri pendidikan, selalui diikuti dengan bergantinya kurikulum pendidikan. Dari sini tampak bahwa pemerintah masih belum menemukan bentuk pengelolaan pendidikan yang tepat bagi anak-anak kategori usia pendidikan dasar dan masih mencari-cari bentuk yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan seni.
Hingga, tak mengherankan bahwa kualitas pendidikan dasar di Indonesia saat ini masih menempati urutan bawah untuk negara-negara yang berada di kawasan Asia Pasifik (Unesco, 2009). Peran pemerintah sangat dibutuhkan guna meningkatkan kualitas pendidikan anak, utamanya kualitas pendidikan dasar sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan ayat (2) “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.


B. Pembahasan
Pendidikan bagi anak-anak usia pendidikan dasar di Indonesia hingga saat ini belum digarap dengan sistematis oleh pemerintah. Padahal pembinaan pendidikan anak-anak usia pendidikan dasar merupakan langkah strategis dan penting dalam membangun karakter dan kemampuan intelektualitas seseorang. Hal ini terjadi karena jumlah laju pertumbuhan anak di Indonesia tidak seimbang dengan laju pertumbuhan pembangunan sarana dan prasarana fisik sekolah, meskipun saat ini anggaran pendidikan telah dinaikan menjadi 20% dari jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia.

Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai paket program pendidikan sebagai impelementasi penggunaan anggaran pendidikan 20% dari APBN, utamanya di daerah-daerah tertinggal masih sangat minim dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat. Program-program yang dibuat oleh pemerintah seringkali hanya program tambal sulam (incremental) dan tidak berkelanjutan (sustainable). Banyaknya sekolah, utamanya sekolah dasar yang dalam kondisi rusak berat dan hanya direhabilitasi melalui Biaya Orientasi Sekolah (BOS) dan berbagai paket program sejenis lainnya, tidaklah menjadikan sarana dan prasarana pendidikan tersebut menjadi lebih baik. Banyaknya sekolah dasar yang rusak tersebut menyebabkan anak-anak usai pendidikan dasar tidak merasa nyaman dalam proses pembelajaran. Padahal untuk anak-anak usai tersebut, dukungan sarana dan prasarana yang memadai amat dibutuhkan guna menunjang keberhasilan pendidikannya.

Pemerintah memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia, utamanya mulai dari ketersediaan sarana dan prasarana minimal berupa gedung sekolah yang layak, hingga sampai pada ketersediaan berbagai fasilitas pendukung pendidikan lainnya. Bagi sekolah-sekolah yang berada di perkotaan, sekolah yang rusak berat dan masih belum direhabilitasi sangat banyak ditemui, apalagi di daerah-daerah terpencil di Indonesia. Dengan kata lain, sekolah-sekolah diperkotaan saja kondisinya masih demikian, apalagi di pelosok Indonesia.

Selain ketersediaan sarana dan prasarana fisik dan berbagai fasilitas pendukung pendidikan lainnya yang masih terbatas dan belum menjangkau seluruh wilayah NKRI, kurikulum pendidikan dasar pun menjadi permasalahan. Kurikulum yang seringkali berubah seiring dengan pergantian rezim pemerintahan menyebabkan anak-anak usia sekolah dasar menjadi korbannya. Anak-anak usia sekolah dasar merupakan anak-anak yang mind set berfikirnya belum terbentuk, anak-anak tersebut masih dalam tahap amati dan tiru, belum sampai tahap modifikasi. Selain itu, beban kurikulum yang berat menyebabkan anak-anak kehilangan kreativitasnya karena hanya dibebani dengan mata pelajaran yang terkonsep dan berpola baku secara permanen. Artinya, apa yang di dapat di sekolah, itulah yang ada pada dirinya, tanpa kecuali.

Pemerintah harus menyadari bahwasannya anak-anak merupakan investasi masa depan sebuah bangsa. Merekalah yang kelak akan mengisi ruang-ruang proses berbangsa dan bernegara. Wajar saja ketika banyak orang menyerukan bahwa anak adalah bibit-bibit atau tunas yang harus diperhatikan dan dirawat dengan baik. Merekalah pewaris masa depan, tulang punggung dan harapan bangsa dan negara ada di pundak mereka. Namun, harapan itu ternyata masih membentur tembok yang sangat besar. Ternyata masih banyak di temukan anak-anak kurang mampu harus berhenti sekolah karena tidak memiliki biaya. Sering dijumpai bahwa anak-anak Indonesia harus dipaksa mengemis demi menghidupi keluarga, melakukan tindak kriminal dan terlantar karena ketimpangan ekonomi. Tidak jarang pula anak-anak seringkali menghadapi bentuk-bentuk kekerasan baik fisik maupun non fisik. Padahal, anak-anak Indonesia harusnya berada di rumah, belajar dengan baik dan menikmati tugas-tugas bagi tumbuh kembang diri mereka. Disinilah peran pemerintah harus ditingkatkan dalam rangka peningkatan pendidikan anak-anak Indonesia.

C. Kesimpulan
Masa depan pendidikan anak-anak usia pendidikan dasar di Indonesia berada di tangan pemerintah sebagai pemegang otoritas bernegara dan berbangsa. Di era globalisasi ini, investasi modal finansial juga harus disertai dengan investasi sumber daya manusia. Mesin atau teknologi yang di import dari luar negeri tidak akan bisa dijalankan oleh tenaga lokal ketika tidak ada satupun anak negeri yang bisa mengoperasikannya. Sumber daya alam yang tersebar di seluruh negeri tidak akan bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat karena Indonesia masih terus memakai tangan asing yang hanya peduli pada profit semata. Investasi finansial ada di wilayah penguatan ekonomi, sedangkan peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama kualitas anak-anak Indonesia berada dalam wilayah pendidikan.

Sejak Indonesia merdeka, baru beberapa tahun yang lalu politik anggaran berpihak pada pendidikan dengan peningkatan anggaran sebesar 20% dari APBN. Namun, anggaran tersebut pun diduga tidak penuh digunakan untuk pembiayaan pendidikan karena sebagian diantaranya dibebankan bagi gaji tenaga kependidikan. Indikasi lainnya adalah gejala bagaimana cara pemerintah dalam melakukan evaluasi belajar yang bermutu. Contohnya adalah Ujian Nasional (UN), dimana UN hingga saat ini selalu menuai pro dan kontra. Bagaimana mungkin pendidikan yang dilakukan oleh anak-anak selama bertahun-tahun, kelulusannya hanya ditentukan lewat UN yang dilakukan secara terpusat tanpa lagi memperhatikan aspek afeksi dan kognitif.
Dalam Pasal 5 ayat (1), (2), dan (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, secara umum menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hidup. Artinya, negara harus menjamin hak-hak anak atas pendidikan dan tidak boleh lalai dalam pelaksanaanya.

D. Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Peran Negara Dalam Perekonomian

PERAN NEGARA DALAM PEREKONOMIAN


Dalam urusan apapun sebenarnya akan berhasil dengan baik ketika ada sebuah pengaturan atau manajemen. Dalam ajaran Islam banyak hal yang menunjukkan pentingnya pengaturan mulai dari hal yang kecil sampai yang besar (mengatur masyarakat). Dalam masalah ekonomi ada tujuan utama yang hendak diraih yaitu menjamin kemaslahatan bagi semua pihak dengan memberikan rasa adil dan jaminan pemenuhan basic need bagi setiap warga serta dengan menghindarkan dari praktek-praktek kebatilan dalam mu’amalah di dalam masyarakat. Tentu saja tugas ini akan hanya bisa terlaksana dalam wewenang institusi yang berskala Negara, sehingga perlu pengkajian apa saja peran Negara dalam perekonomian tersebut dan bagaimana implementasinya.
A. PENDAHULUAN
Adanya berbagai persoalan di bidang ekonomi yang terjadi dewasa ini sebenarnya juga tidak lepas dari hasil sederetan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Sehingga kemudian muncul pertanyaan akan sejauh mana peran negara dalam ekonomi atau bagaimana seharusnya Negara memposisikan diri dalam mendisain perekonomian. Dan hal ini muncul pilihan, apakah Negara cenderung pada konsep peran minimal seperti kapitalis atau seperti konsep Islam yang mengintegrasikan nilai-nilai ekonomi dalam interaksi ekonominya.
Kapitalisme yang mengusung ideologi peran minimal Negara dibidang ekonomi, Ideologinya berasal dari pemikiran Adam Smith ini, menghendaki adanya kebebasan dalam interaksi ekonominya. Sedangkan Negara berperan sebagai wasit yang akan mengawasi terjaganya kebebasan setiap individu yang ada di dalamnya.
Namun tidak demikian dengan system ekonomi Islam yang meletakkan Negara sebagai pihak yang memiliki wewenang sekaligus tanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan setiap individu yang ada didalamnya. Negara memiliki kewenangan yang bersifat mutlak, sebab dengan kewenangan tersebut keberadaan masyarakat dapat terjamin hak dan kewajibannya.
B. FUNGSI NEGARA
Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, Negara dan kepemimpinan Negara sebagai suatu kewajiban dalam Islam. Hal itu tidak dapat dibangun tanpa adanya institusi suatu kenegaraan yang baik. Banyak sekali perkara-perkara yang menjadi kewajiban seluruh muslim tidak dapat dilakukan tanpa isntitusi Negara karena membutuhkan kekuatan, pengorganisasian dan kewenangan. Jihad dan penegakan hukum, sebagai misal, tidak mungkin ditangani dengan baik tanpa melibatkan kekuasaan Negara.
Pendapat Ibn Taimiyah ini didukung oleh seluruh ulama yang berpengaruh. Al-Mawardi (991-1058), Abu Ya’la al Farra’ (990-1065), al-Ghazali (1031-1111), Ibnu Jama’ah (1241-1333) dan Ibn Khaldun (1332-1406) juga sangat menekankan kebutuhan Negara sebagai sebuah karakter Islam.
Negara adalah tuntunan operasional satu-satunya yang secara syariah dijadikan Islam untuk menerapkan dan memberlakukan hokum-hukumnya dalam kehidupan secara menyeluruh. Bahkan dapat dikatakan bahwa Islam tidak akan tampak hidup jika tidak ada sebuah Negara yang menerapkannya dalam setiap aspek. Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa tugas Negara adalah mengubah teori menjadi kenyataan, mengubah norma-norma menjadi undang-undang, dan memindahkan keindahan etika menjadi praktek sehari-hari. Adalah tugas Negara membuat satu badan khusus yang bertugas mengawasi dan meningkatkan kualitas ekonomi, mengadili orang yang melanggar, dan menegur orang yang lalai.
Menurut Muhammad Baqr Ash-Shadr (661-728H) salah satu ekonom muslim, menyatakan fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi terdapat beberapa tangung jawab yaitu berkenaan dengan penyediaan akan terlaksananya jaminan sosial dalam masyarakat, tercapainya keseimbangan sosial dan adanya intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi.
Imam al-Mawardi telah membuat daftar sepuluh kewajiban seorang Khalifah dalam kerangka penegakan syariah Islam. Tugas pertama adalah menjaga tegaknya keimanan masyarakat dengan mencegah masuknya pemikiran kufur ditengah mereka. Kedua, ia harus menjaga dan melaksanakan keadilan. Ketiga, ia harus menjamin keamanan kehidupan dan hak milik warga yang ada dibawah pemerintahannya, sehingga setiap warga Negara bisa meraakan kehidupan yang bebas. Keempat, ia harus mengawasi pelaksanaan hukuman bagi yang bersalah sehingga larangan Allah SWT tidak dilanggar dan hak-hak orang yang memperoleh perlindungannya terjaga. Kelima, ia harus mempertahankan garis perbatasan secara layak dan dengan kekuatan cukup. Keenam, ia harus mengorganisasi jihad melawan siapa saja yang menolak ajaran Islam tentang keadilan. Ketujuh, ia harus mengorganisasi barang rampasan dan orang-orang miskin, menurut petunjuk syariah. Kedelapan, menyehatkan keuangan pemerintah. Kesembilan, memilih orang-orang untuk menjadi pejabat hokum berdasar seleksi kompetensi dan loyalitasnya. Kesepuluh, melakukan pengawasan langsung terhadap segala urusan publik.
C. Komparasi Peran Negara dalam Islam dan kapitalisme
Menjadi salah satu kebutuhan untuk mencoba membandingkan bagaimana peran Negara dalam kapitalisme dan dalam Islam. Dengan perbandingan ini akan didapatkan suatu kesimpulan, bagaimana keunggulan Islam ketika mewajibkan adanya peran Negara secara mutlak dalam pengaturan masalah ekonomi. Dan bagaimana pula pengaturan ala kapitalisme sehingga berakibat adanya beberapa permaslahan yang bermunculan.

Dari perbandingan ini dapat terlihat bahwa Islam lebih baik dalam mengemban misi mewujudkan kesejahteraan. Dalam kapitalis, aspek aktifitas ekonomi yang berorientasi profit oriented maka dapat dipastikan minimnya bahkan penghapusan subsidi bagi masyarakat, karena subsidi dianggap dapat mengurangi profit. Padahal hubungan Negara dan rakyat sejatinya bukan hubungan jual beli sehingga bermotif profit, tapi hubungan antara pelayan dengan yang dilayani. Ditambah lagi fakta di masyarakat kita jumpai tidak selamanya orang dapat mandiri, adakalanya memiliki keterbatasan fisik seperti sakit,cacat, tidak ada kepala keluarga yang menafkahi
Penerapan kebebasan kepemilikan individu akan berujung pada buntunya saluran distribusi kekayaan masyarakat. Sehingga akan dijumpai ada sekelompok masyarakat yang memiliki kekayaan berlebih dan ada yang justru tidak memiliki sama sekali. Berbeda dengan system ekonomi Islam yang membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan Negara. Individu boleh memiliki apapun sepanjang syara’ memberikan izin untuk memilikinya.

        Fakta ketimpangan perekonomian dunia

  • 1994-1998, Kekayaan bersih 200 orang terkaya di dunia bertambah dari 40M dollar AS menjadi lebih dari 1 triliun dolar AS
  • Asset 3 orang terkaya di dunia lebih besar dari GNP 48 negara terbelakang
  • 1/5 orang terkaya di dunia mengkonsumsi 86% semua barang dan jasa
  • 1/5 orang termiskin dunia hanya mengkonsumsi kurang dari 1% saja
      Sumber The United Nations Human Development Report th1999
Kebijakan privatisasi atau memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada swasta, akan berdampak pada semakin mahalnya biaya hidup. Hal ini disebabkan dikuasainya sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh swasta dan dikembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk kewajiban “membeli” dan perhitungan untung rugi.
Dibukanya proteksi ekonomi selebar-lebarnya akan dapat mengancam rakyat miskin dan bidang usaha yang masih lemah. Saat ini saja ketika ada perjanjian ACFTA semua pihak menganggap ini adalah hal yang baik. Padahal ketika masuk barang dari luar dengan harga yang lebih murah akan mengakibatkan beralihnya pengusaha menjadi pedagang. Pengusaha yang tutup tentu akan memberhentikan para pekerjanya atau PHK. Orang orang yang tidak punya pekerjaan ini atau pengangguran tentu juga akan mengalami kesulitan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya walaupun barang yang tersedia di depan mereka murah, karena barang murah tetap tidak bisa terbeli karena mereka sudah tidak memiliki penghasilan lagi.
Berdasar dari permaslahan-permasalahan yang diakibatkan oleh diberlakukannya system ekonomi kapitalis tersebut, maka seharusnya Negara mengambil langkah-langkah sebagai berikut. Empat poin penting yang harus dijadikan pijakan oleh Negara dalam mengambil kebijakan ekonomi antara lain :
  • Perencanaan pengembangan ekonomi berbasis local
  • Pengawasan sumber kekayaan alam berorientasi pada rakyat berasaskan kemandirian.
  • Pengawasan terhadap lembaga keuangan yang dititik beratkan pada sector riil saja.
  • Pengawasan terhadap hubungan ekonomi luar negeri harus dititkberatkan pada upaya melindungi system perekonomian domestik dari liberalisasi ekonomi
D. PERAN NEGARA DALAM ISLAM
Dalam lintasan sejarah, pemerintahan Islam pada masa lalu tidak perah lepas dari peran dan intervensi Negara terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Semua ini dijalankan untuk mencapai tujuan ekonomi Islam serta untuk menghindarkan dari praktek-praktek kebatilan dalam mu’amalah di dalam masyarakat. Bentuk intervensi Negara Islam dalam perekonomian masyarakat tidak menganut bentuk peran dan intervensi dalam masyarakat sosialisme. Sosialisme mendudukkan Negara pada posisi sangat sentral dan dominan terhadap seluruh kegiatan ekonomi sehingga keterlibatan individu praktis ditiadakan.
Landasan hukum intervensi Negara terhadap perekonomian mengacu pada firman Allah swt.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ
وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya, dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul , jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.
Nash di atas dalam pandangan segolongan ulama’ memberikan hak campur tangan kepada pemerintah dalam kegiatan ekonomi yang dilaksanakan individu . Hal itu untuk menjaga masyarakat Islam dan menegakkan keseimbangan dalam masyarakat dan mewajibkan untuk taat kepada pemerintah mereka selama ulil amri mereka adalah yang melaksanakan kedaulatan hukum syara’.
Anggota masyarakat dianggap bekerja untuk kepentingan Negara dan mereka hanya sebagai alat Negara. Adapun Islam mendudukkan individu dalam posisinya sebagai pemilik individu yang berhak untuk memanfaatkan kepemilikannya tanpa campur tangan Negara secara langsung. Individu adalah factor utama dalam kegiatan ekonomi dan Negara bertindak sebagai fasilitator yang melindungi hak-hak individu dan mengaturnya agar sesuai dengan prinsip syariah
Peran Negara yang paling utama yang berkaitan dengan politik ekonomi adalah pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat secara menyeluruh, berikut kemungkinan pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kesanggupannya. Dalam hal ini peran Negara bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan dalam sebuah negara semata, tanpa terjamin tidaknya tiap orang untuk menikmati kehidupan tersebut. Fungsi inilah yang akan diperankan oleh Negara dengan seperangkat kebijakannya. Hal ini juga ditegaskan oleh dua ekonom muslim yang berbeda masa yaitu Ibn Taimiyah dan Muhammad Baqir Ash Shadr. Ibn Taimiyah menekankan masalah pengurangan kemiskinan, regulasi harga kebijakan moneter dan dan menyusun perencanaan ekonomi.
Sedangkan Sadr, fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi terdapat beberapa tanggung jawab. Yaitu pertama, penyediaan akan terlaksananya jaminan sosial dalam masyarakat, kedua berkenaan dengan tercapainya keseimbangan sosial, ketiga terkait dengan adanya intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi. Secara lebih terperinci maka selanjutnya berikut beberapa peran Negara dalam perspektif Islam adalah:
1. Menyusun Kebijakan dan Perencanaan Ekonomi
Islam memberikan kewenangan kepada Negara untuk memutuskan berbagai kebijakan-kebijakan umum perekonomian dalam bidang perdagangan, perindustrian, pertanian dan ketenagakerjaan. Tujuannya adalah agar seluruh kegiatan perekonomian dapat terarah dan sistematis dalam mewujudkan politik ekonomi Islam. Selain itu Negara merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam meletakkan dasar-dasar aturan yang mendukung dan dapat melindungi pertumbuhan dan aktifitas ekonomi. Hal ini merupakan tuntutan agama yang dianjurkan dan didorong oleh al-Qur’an.
Berkaitan dengan pilar system ekonomi Islam, Negara harus merumuskan dalam bentuk undang-undang mengenai konsepsi kepemilikan dan mekanisme pendistribusian. Negara berfungsi mengatur masalah kepemilikan dalam segi jenis, cara memperoleh, maupun pengelolaannya.
Kepemilikan individu dijamin untuk pemanfaatan masing-masing individu pemiliknya, kepemilikan umum untuk kesejahteraan seluruh masyarakat, kepemilikan Negara menjadi wewenang Negara dalam pengelolaannya. Negara juga akan menentukan kebijakan mekanisme distribusi kekayaan yang adil.
Termasuk dalam kerangka kebijakan ekonomi, Negara dituntut untuk melakukan perencanaan ekonomi. Pengembangan dan kemandirian ekonomi merupakan prasyarat penting bagi stabilitas Negara. Sebuah Negara yang kurang berkembang dan tak mandiri sangat rentan menghadapi rekayasa kekuatan asing sehingga kondisi dalam negeri mudah goyah. Urgensitas seperti ini membutuhkan langkah pencapaian dan satu cara yang efektif untuk mencapainya adalah dengan perencanaan ekonomi. Ibn Taimiyah dalam sebuah pandangannya menyatakan bahwa seseorang harus hidup sejahtera dan tidak tergantung pada orang lain, sehingga mereka bisa memenuhi sejumlah kewajibannya. Menjadi kewajiban sebuah Negara untuk membantu penduduk hingga mampu mencapai kondisi financial yang lebih baik. Sehingga semua fungsi Negara dalam mewujudkan tujuan ekonomi akan dapat tercapai apabila terdapat suatu perencanaan dan kebijakan yang baik.

2. Pengelolaan Hak Milik Umum dan Negara

Salah satu sumber masalah ketidakseimbangan antara kekayaan alam yang melimpah dengan keberhasilan ekonomi sebagaimana yang banyak terjadi di negeri muslim adalah ketidakjelasan konsep kepemilikan. di beberapa Negara Asia dan Afrika, kekayaan tambang, hutan, dan kekayaan alam lainnya tidak cukup mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sehingga tergolong Negara berkembang atau mungkin Negara terbelakang. Penyebabnya adalah dikuasainya kekayaan alam oleh sebagian kecil individu masyarakat.
Kejelasan konsep kepemilikan sangat berpengaruh terhadap konsep pemanfaatan harta milik (tasharuf al-mal), yakni siapa yang berhak mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam tersebut. Jika digunakan konsep kepemilikan dalam Islam, akan tampak jelas bahwa begitu banyak kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik umum akhirnya dikuasai oleh segelintir orang secara individu. Padahal dalam system Islam, milik umum hanya berhak dikelola oleh Negara melalui semacam badan usaha milik Negara yang dikelola secara professional dan hasilnya digunakan demi kesejahteraan rakyat. Seluruh jenis kekayaan alam yang menjadi hak milik umum seperti hutan, hasil tambang, energy (listrik, gas, panas bumi dan sebagainya) harus dikelola oleh Negara. Hasilnya akan diberikan secara Cuma-Cuma kepada masyarakat. Jika hal ini dijalankan oleh Negara, masyarakat akan dapat memperoleh bahan bakar, energy listrik, air bersih dan kebutuhan pokok lainnya tanpa mengeluarkan biaya (dengan biaya murah). Sedangkan hasil lainnya yang tidak mungkin didistribusikan secara merata di tengah masyarakat, akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur umum seperti jalan, jembatan, rumah sakit,sekolah termasuk segala biaya operasionalnya.
Terkait dengan hal ini, Islam melarang adanya upaya privatisasi dalam pengelolaan kekayaan alam milik umum sekalipun swasta cenderung lebih efisien dalam pengelolaan namun hal ini akan dapat menyebabkan harga produk lebih mahal.
Negara juga berperan untuk mengelola harta milik Negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan Negara seperti membayar gaji pegawai negeri, hutang Negara atau didistribusikan di masyarakat dalam bentuk stimulant untuk modal usaha serta mengelolal secara produktif melalui badan usaha milik Negara.
3. Menjaga Mekanisme Pasar
Selama mekanisme pasar berjalan dengan normal, perekonomian akan berjalan dengan sebaik-baiknya. Namun ketika terjadi gangguan dalam mekanisme pasar, maka perekonomian akan guncang dan distribusi kekayaan akan tersumbat. Karena itu, secara preventif Negara wajib menjaga agar mekanisme pasar dapat berjalan. Negara diharapkan menjadi wasit yang adil dalam menerapkan hokum dan menindak para pelanggarnya sehingga setiap pelaku bisnis memperoleh jaminan keamanan dan kepastian hokum dalam menjalankan usahanya.
Islam mendorong perdagangan berlangsung dengan aturan syariah dan mencegah terjadinya liberalisasi perdagangan. Dalam hal ini, Islam telah melarang beredarnya barang haram di bursa perdagangan, melarang penimbunan, monopoli, praktek kecurangan, penipuan dan spekulasi.
Untuk itu, Negara akan mengawasi agar praktik-praktik seperti itu tidak terjadi. Negara juga akan mengawasi mekanisme penawaran dan permintaan untuk mencapai tingkat harga yang didasari rasa keridhaan. Inilah mekanisme pasar yang diajarkan oleh Islam. Islam bahkan melarang Negara mempergunakan otoritasnya untuk menetapkan harga. Terdapat riwayat tentang hal ini.
Pada zaman Rasulullah saw harga-harga pernah mengalami kenaikan sangat tinggi. Orang-orang lalu berseru kepada Rasulullah saw.,”Wahai Rasulullah saw. Tentukanlah harga untuk kami.” Rasulullah lalu menjawab “Allahlah sesungguhnya penentu harga.penahan, pembentang dan pemberi rezki. Sesungguhnya aku berharap agar bertemu kepada Allah tidak ada seorangpun yang meminta kepadaku akan adanya kezaliman dalam urusan darah dan harta.” (HR. Ashabus Sunan)
Berdasarkan ini mayoritas ulama sepakat tentang haramnya campur tangan penguasa dalam menentukan harga. Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa melindungi kepentingan pembeli bukanlah hal yang lebih penting dibandingkan dengan melindungi penjual. Jika melindungi keduanya sama perlunya. Maka wajib membiarkan kedua belah pihak menetapkan harga secara wajar diatas keridhaan masing-masing. Memaksa salah satu pihak merupakan kedzaliman. Penetapan harga secara sepihak, untuk kepentingan pembeli akan mengakibatkan hilangnya barang dari pasar dan terjadinya praktik penimbunan. Akhirnya harga akan naik dan semakin menyulitkan pihak yang kurang mampu. Sementara menetapkan harga untuk kepentingan penjual akan membuat konsumen enggan membeli dan hal ini akan membuat penjual malah merugi.
Dalam sector perindustrian, Negara hanya akan mendorong sektor real saja sedangkan praktik yang diharamkan tidak diberi kesempatan untuk berkembang. Kebijakan ini akan tercapai jika Negara bersikap adil dengan tidak memberikan hak-hak istimewa dalam bentuk apapun. Seluruh pelaku ekonomi akan diperlakukan secara sama. Negara hanya mengatur jenis komoditi dan sector jasa apa saja yang boleh atau tidak boleh dibuat. Berikutnyaa seleksi pasar akan berjalan seiiring dengan berjalannya mekanisme pasar.
Dalam sector ketenagakerjaan, penentuan upah disesuaikan dengan jasa penawaran dan permintaan dan saling pengertian bersama. Negara tidak dapat menetapkan upah minimum karena semuanya diserahkan kepada mekanisme pasar.
Menurut Ibn Taimiyah, negara juga memiliki kewajiban untuk mengantisipasi berbagai kondisi rawan. Ketika kegiatan ekonomi di masyarakat tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan supply komoditi dan jasa, maka Negara harus mengambil alih tugas tersebut untuk mengatur supply yang layak. Fungsi ini hanya bisa dijalankan jika Negara menaruh perhatian atas kegiatan ekonomi dan siap siaga untuk meningkatkan produksi di suatu wilayah yang membutuhkan.
4. Pengawasan dan Penghukuman Kejahatan Ekonomi
Islam memberikan kebebasan kepada rakyat untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, mencari nafkah dan mengembangkan hartanya dengan berbagai cara. Negara hanya mengatur dari sisi komoditas dan jasa apa saja yang dihindari serta cara-cara apa saja yang terlarang. Bagi yang melanggar ketentuan syariah yang dilegalisasikan Negara akan terkena hukuman berupa had (pelanggar hak Allah dan hukumannya sesuai dengan nash), jinayat ( pelanggar badan orang lain), ta’zir (pelanggar hokum Allah tetapi hukumannya belum ditentukan dalam nash) maupun mukhalafah ( pelanggar ketentuan pemerintah).
Bidang-bidang ekonomi yang dapat diintervensi oleh Negara:
  • Regulasi jual beli barang yang diharamkan seperti miras, alat-alat berbahaya, media cetak yang merusak agama dan etika. Ibn Taimiyah menjelaskan bahwa yang masuk dalam wilayah ini adalah segala bentuk kemunkaran terhadap Allah dan rasulnya termasuk didalamnya transaksi riba dan judi.
  • Regulasi semua bentuk dan jenis manipulasi dalam aktifitas ekonomi (seperti menyembunyikan kecacatan dan penipuan harga).
  • Regulasi yang melarang peredaran bahan makanan dan minuman ,serta makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan umum.
  • Regulasi terhadap penyimpangan pemanfaatan kekayaan milik umum.
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran secara khusus dilakukan oleh institusi hisbah yang ditunjuk khalifah. Qadhi Muhtasib, yaitu orang yang mewakili institusi hisbah berhak memutuskan tindak penyelewengan terhadap suatu kasus yang terjadi dimanapun berada. Keberadaan institusi ini diambil dari hadith shubrah ath-tha’am” (onggokan makanan) ketika Rasulullah saw menemukan bagian makanan basah di bawah onggokan makanan. Rasulullah kemudian memerintahkan agar yang basah tersebut dletakkan dibagian atas sehingga dilihat orang. Keputusan yang diambil Rasulullah ini sebagai upaya menghindari tindak penipuan. Kejadian ini membuktikan keberadaan lembaga ini sejak Rasulullah saw.
Institusi hisbah memiliki seluruh kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan memutuskan perkara mukhalafah di tempat, namun tidak termasuk masalah pidana dan perdata. Sebab, perkara perdata dan pidana merupakan sengketa yang selalu ada dalam kehidupan manusia. Inti dari kerja hisbah ada dua macam: pertama, sebuah system yang secara umum digambarkan pelaksanaan kebajikan dan kewajiban. Kedua, digambarkan sebagai praktik dan teknik pengawasan secara detail. Melalui hisbah, Negara menggunakan lembaga itu untuk mengontrol kondisi sosio-ekonomi secara komprehensif atas kegiatan perdagangan dan praktik-praktik ekonomi; yang lebih penting lagi adalah mengawasi industry, jasa professional, standarisasi produk, mencek penimbunan barang, dan praktek riba. Muhtasib juga perlu mengawasi perilaku sosial penduduk, kinerja mereka dalam melaksanakan kewajiban agama dan kerja pemerintah. Secara lebih rinci fungsi muhtasib adalah pertama, harus mengontrol pasar dalam hal memastikan ketersediaan supply barang kebutuhan pokok dan berjalannya mekanisme pasar. Kedua, pengawasan terhadap industry dengan standarisasi produk. Ketiga, pengawasan pelayanan umum di masyarakat termasuk didalamnya melindungi hak-hak rakyat,menghindarkan mereka dari bahaya yang mengancam, dan melindungi al-mazhlum (yang teraniaya) dari kekejian dan penganiayaan pihak lain.
Kebijakan Ekonomi Negara
1. Kebijakan Pertanian
Kebijakan pertanian dirancang sebagai upaya peningkatan produksi pertanian, dan biasanya menempuh dua cara yaitu itensifikasi yaitu usaha-usaha untuk meningkatkan hasil produksi bumi dan ekstensifikasi yaitu menambah luas tanah yang ditanami.
Selain peningkatan produksi pertanian juga mendorong kepada semua petani untuk memberikan prioritas pada tiga komoditi pertanian penting dan dibutuhkan masyarakat. Yaitu produksi bahan pangan, produksi bahan pokok untuk sandang dan peningkatan produksi pertanian yang secara ekonomis dibutuhkan secara luas oleh masyarakat atau untuk ekspor (sebagai jalan memperoleh alat pembayaran/devisa dari Negara lain).
2. Kebijakan Perindustrian
Strategi perindustrian utama yang harus ditempuh adalah menciptakan industry-industri dasar yang menjadi basis munculnya industry lainnya. Industry ini adalah industry manufaktur yang memproduksi mesin-mesin yang dapat memproduksi berbagai peralatan industry. Dengan pendirian industry seperti ini akan tumbuh industry cabang. Diantara industry dasar yang harus didirikan adalah industry logam dasar seperti baja dan besi sebagai bahan dasar untuk membuat pesawat,kapal, traktor dan lain-lain. Hal ini didorong karena pada umumnya Negara berkembang tidak mampu menciptakan sendiri sehingga harus membelinya dari luar negeri.
3. Kebijakan Perdagangan Luar Negeri
Kebijakan perdagangan luar negeri tidak menganut system perdagangan bebas. System teori perdagangan bebas mengharuskan adanya pertukaran perdagangan antar Negara yang berjalan tanpa batas, dan tidak ada keharusan membayar bea cukai apapun, atau tariff bea masuk yang dikenakan untuk impor barang. Dalamsistem ini control Negara ditiadakan dan kesimbangan ekspor impor cukup dijamin oleh adanya kesimbangan secara alami dan otomatis. Islam akan memandang bahwa perdagangan luar negeri merupakan salahs satu bentuk hubungan antar Negara sehingga harus tunduk pada kebijakan Negara. Sehingga nantinya akan ada aturan untuk melarang beberapa komoditi tertentu masuk dan keluar.
Namun Islam juga tidak menganut proteksionisme yang merupakan kebalikan dari system perdagangan bebas. Karena system ini tidak tepat digunakan untuk mengatasi kelemahan ekonomi Negara akibat ketidakseimbangan neraca perdagangan.
E. PENUTUP
Negara merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam meletakkan dasar-dasar aturan yang mendukung dan dapat melindungi pertumbuhan dan aktifitas ekonomi. Hal ini merupakan tuntutan agama yang dianjurkan dan didorong oleh al-Qur’an.
Dalam hal ini Negara harus menjalankan perannya dalam hal pertama, menyusun kebijakan dan perencanaan ekonomi. Kedua, melakukan pengelolaan hak milik umum dan Negara untuk memastikan adanya distribusi kekayaan secara adil. Ketiga, menjaga mekanisme pasar. Keempat, melakukan pengawasan dan penghukuman kejahatan ekonomi agar tercipta suatu kepastian usaha bagi semua pihak.
Dalam menjalankan perannya, Negara memiliki suatu lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penindakan yaitu hisbah.
Pelaksanaan kenegaraan Islam hakikatnya adalah pelaksanaan hukum syariah. Tujuan pelasanaan syariah ini adalah untuk melayani umat dan mencapai kemaslahatan umat. Hal ini semata-mata karena syariat berfungsi sebagai pembawa rahmat bagi umat , bahkan bagi seluruh alam semesta.
DAFTAR PUSTAKA
An-Nabhani, Taqiyuddin. Nidzham al-Hukm fi al-Islam. Beirut: Darul ummah, 1996.
Azim Islahi, Abdul. Economic Concepts of Ibn Taimiyah. United Kingdom: The Islamic Foundation, 1996
Hambali, Muhammad. “Peran Negara di Bidang Ekonomi” dalam Antologi kajian Islam, ed Ahmad Zahro. Surabaya: PPs Press, 2009.
Kareem Newell, Abdul. Akuntabilitas Negara Khilafah. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2007.
Nawawi, Ismail. Ekonomi Islam Perspektif Konsep,Paradigma, model, Teori dan Aspek hokum. Surabaya: Vira Jaya Multi Press, 2008.
Syafiq M. Hanafi, Sistem Ekonomi Islam dan Kapitalisme. Yogyakarta: Cakrawala, 2007
Ismail Yusanto, Muhammad. Pengantar Ekonomi Islam. Bogor:Al Azhar Press, 2009.
Qardhawi, Yusuf. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Terj. Zainal Arifin Jakarta: Gema Insani Press,1997.
Abdul Husain at-Tariqi, Abdullah. Ekonomi Islam, Prinsip, Dasar dan Tujuan. Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004.

Billionaire


Just The Way You Are


Can I have This Dance