Dalam urusan apapun sebenarnya akan berhasil dengan
baik ketika ada sebuah pengaturan atau manajemen. Dalam ajaran Islam
banyak hal yang menunjukkan pentingnya pengaturan mulai dari hal yang
kecil sampai yang besar (mengatur masyarakat). Dalam masalah ekonomi
ada tujuan utama yang hendak diraih yaitu menjamin kemaslahatan bagi
semua pihak dengan memberikan rasa adil dan jaminan pemenuhan basic
need bagi setiap warga serta dengan menghindarkan dari praktek-praktek
kebatilan dalam mu’amalah di dalam masyarakat. Tentu saja tugas ini
akan hanya bisa terlaksana dalam wewenang institusi yang berskala
Negara, sehingga perlu pengkajian apa saja peran Negara dalam
perekonomian tersebut dan bagaimana implementasinya.
A. PENDAHULUAN
Adanya berbagai persoalan di bidang ekonomi yang terjadi dewasa ini
sebenarnya juga tidak lepas dari hasil sederetan kebijakan yang
dilakukan pemerintah. Sehingga kemudian muncul pertanyaan akan sejauh
mana peran negara dalam ekonomi atau bagaimana seharusnya Negara
memposisikan diri dalam mendisain perekonomian. Dan hal ini muncul
pilihan, apakah Negara cenderung pada konsep peran minimal seperti
kapitalis atau seperti konsep Islam yang mengintegrasikan nilai-nilai
ekonomi dalam interaksi ekonominya.
Kapitalisme yang mengusung ideologi peran minimal Negara dibidang
ekonomi, Ideologinya berasal dari pemikiran Adam Smith ini, menghendaki
adanya kebebasan dalam interaksi ekonominya. Sedangkan Negara berperan
sebagai wasit yang akan mengawasi terjaganya kebebasan setiap individu
yang ada di dalamnya.
Namun tidak demikian dengan system ekonomi Islam yang meletakkan
Negara sebagai pihak yang memiliki wewenang sekaligus tanggung jawab
terhadap pemenuhan kebutuhan setiap individu yang ada didalamnya.
Negara memiliki kewenangan yang bersifat mutlak, sebab dengan
kewenangan tersebut keberadaan masyarakat dapat terjamin hak dan
kewajibannya.
B. FUNGSI NEGARA
Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, Negara dan kepemimpinan Negara sebagai
suatu kewajiban dalam Islam. Hal itu tidak dapat dibangun tanpa adanya
institusi suatu kenegaraan yang baik. Banyak sekali perkara-perkara
yang menjadi kewajiban seluruh muslim tidak dapat dilakukan tanpa
isntitusi Negara karena membutuhkan kekuatan, pengorganisasian dan
kewenangan. Jihad dan penegakan hukum, sebagai misal, tidak mungkin
ditangani dengan baik tanpa melibatkan kekuasaan Negara.
Pendapat Ibn Taimiyah ini didukung oleh seluruh ulama yang
berpengaruh. Al-Mawardi (991-1058), Abu Ya’la al Farra’ (990-1065),
al-Ghazali (1031-1111), Ibnu Jama’ah (1241-1333) dan Ibn Khaldun
(1332-1406) juga sangat menekankan kebutuhan Negara sebagai sebuah
karakter Islam.
Negara adalah tuntunan operasional satu-satunya yang secara syariah
dijadikan Islam untuk menerapkan dan memberlakukan hokum-hukumnya dalam
kehidupan secara menyeluruh. Bahkan dapat dikatakan bahwa Islam tidak
akan tampak hidup jika tidak ada sebuah Negara yang menerapkannya dalam
setiap aspek. Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa tugas Negara adalah
mengubah teori menjadi kenyataan, mengubah norma-norma menjadi
undang-undang, dan memindahkan keindahan etika menjadi praktek
sehari-hari. Adalah tugas Negara membuat satu badan khusus yang
bertugas mengawasi dan meningkatkan kualitas ekonomi, mengadili orang
yang melanggar, dan menegur orang yang lalai.
Menurut Muhammad Baqr Ash-Shadr (661-728H) salah satu ekonom muslim,
menyatakan fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi terdapat beberapa
tangung jawab yaitu berkenaan dengan penyediaan akan terlaksananya
jaminan sosial dalam masyarakat, tercapainya keseimbangan sosial dan
adanya intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi.
Imam al-Mawardi telah membuat daftar sepuluh kewajiban seorang
Khalifah dalam kerangka penegakan syariah Islam. Tugas pertama adalah
menjaga tegaknya keimanan masyarakat dengan mencegah masuknya pemikiran
kufur ditengah mereka. Kedua, ia harus menjaga dan melaksanakan
keadilan. Ketiga, ia harus menjamin keamanan kehidupan dan hak milik
warga yang ada dibawah pemerintahannya, sehingga setiap warga Negara
bisa meraakan kehidupan yang bebas. Keempat, ia harus mengawasi
pelaksanaan hukuman bagi yang bersalah sehingga larangan Allah SWT
tidak dilanggar dan hak-hak orang yang memperoleh perlindungannya
terjaga. Kelima, ia harus mempertahankan garis perbatasan secara layak
dan dengan kekuatan cukup. Keenam, ia harus mengorganisasi jihad
melawan siapa saja yang menolak ajaran Islam tentang keadilan. Ketujuh,
ia harus mengorganisasi barang rampasan dan orang-orang miskin, menurut
petunjuk syariah. Kedelapan, menyehatkan keuangan pemerintah.
Kesembilan, memilih orang-orang untuk menjadi pejabat hokum berdasar
seleksi kompetensi dan loyalitasnya. Kesepuluh, melakukan pengawasan
langsung terhadap segala urusan publik.
C. Komparasi Peran Negara dalam Islam dan kapitalisme
Menjadi salah satu kebutuhan untuk mencoba membandingkan bagaimana
peran Negara dalam kapitalisme dan dalam Islam. Dengan perbandingan ini
akan didapatkan suatu kesimpulan, bagaimana keunggulan Islam ketika
mewajibkan adanya peran Negara secara mutlak dalam pengaturan masalah
ekonomi. Dan bagaimana pula pengaturan ala kapitalisme sehingga
berakibat adanya beberapa permaslahan yang bermunculan.

Dari perbandingan ini dapat terlihat bahwa Islam lebih baik dalam
mengemban misi mewujudkan kesejahteraan. Dalam kapitalis, aspek
aktifitas ekonomi yang berorientasi profit oriented maka dapat
dipastikan minimnya bahkan penghapusan subsidi bagi masyarakat, karena
subsidi dianggap dapat mengurangi profit. Padahal hubungan Negara dan
rakyat sejatinya bukan hubungan jual beli sehingga bermotif profit,
tapi hubungan antara pelayan dengan yang dilayani. Ditambah lagi fakta
di masyarakat kita jumpai tidak selamanya orang dapat mandiri,
adakalanya memiliki keterbatasan fisik seperti sakit,cacat, tidak ada
kepala keluarga yang menafkahi
Penerapan kebebasan kepemilikan individu akan berujung pada buntunya
saluran distribusi kekayaan masyarakat. Sehingga akan dijumpai ada
sekelompok masyarakat yang memiliki kekayaan berlebih dan ada yang
justru tidak memiliki sama sekali. Berbeda dengan system ekonomi Islam
yang membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu,
kepemilikan umum dan kepemilikan Negara. Individu boleh memiliki apapun
sepanjang syara’ memberikan izin untuk memilikinya.
Fakta ketimpangan perekonomian dunia
- 1994-1998, Kekayaan bersih 200 orang terkaya di dunia bertambah dari 40M dollar AS menjadi lebih dari 1 triliun dolar AS
- Asset 3 orang terkaya di dunia lebih besar dari GNP 48 negara terbelakang
- 1/5 orang terkaya di dunia mengkonsumsi 86% semua barang dan jasa
- 1/5 orang termiskin dunia hanya mengkonsumsi kurang dari 1% saja
Sumber The United Nations Human Development Report th1999
Kebijakan privatisasi atau memberikan ruang yang seluas-luasnya
kepada swasta, akan berdampak pada semakin mahalnya biaya hidup. Hal
ini disebabkan dikuasainya sektor-sektor yang menguasai hajat hidup
orang banyak oleh swasta dan dikembalikan lagi kepada rakyat dalam
bentuk kewajiban “membeli” dan perhitungan untung rugi.
Dibukanya proteksi ekonomi selebar-lebarnya akan dapat mengancam
rakyat miskin dan bidang usaha yang masih lemah. Saat ini saja ketika
ada perjanjian ACFTA semua pihak menganggap ini adalah hal yang baik.
Padahal ketika masuk barang dari luar dengan harga yang lebih murah
akan mengakibatkan beralihnya pengusaha menjadi pedagang. Pengusaha
yang tutup tentu akan memberhentikan para pekerjanya atau PHK. Orang
orang yang tidak punya pekerjaan ini atau pengangguran tentu juga akan
mengalami kesulitan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya walaupun
barang yang tersedia di depan mereka murah, karena barang murah tetap
tidak bisa terbeli karena mereka sudah tidak memiliki penghasilan lagi.
Berdasar dari permaslahan-permasalahan yang diakibatkan oleh
diberlakukannya system ekonomi kapitalis tersebut, maka seharusnya
Negara mengambil langkah-langkah sebagai berikut. Empat poin penting
yang harus dijadikan pijakan oleh Negara dalam mengambil kebijakan
ekonomi antara lain :
-
Perencanaan pengembangan ekonomi berbasis local
- Pengawasan sumber kekayaan alam berorientasi pada rakyat berasaskan kemandirian.
- Pengawasan terhadap lembaga keuangan yang dititik beratkan pada sector riil saja.
- Pengawasan terhadap hubungan ekonomi luar negeri harus
dititkberatkan pada upaya melindungi system perekonomian domestik dari
liberalisasi ekonomi
D. PERAN NEGARA DALAM ISLAM
Dalam lintasan sejarah, pemerintahan Islam pada masa lalu tidak
perah lepas dari peran dan intervensi Negara terhadap aktivitas ekonomi
masyarakat. Semua ini dijalankan untuk mencapai tujuan ekonomi Islam
serta untuk menghindarkan dari praktek-praktek kebatilan dalam
mu’amalah di dalam masyarakat. Bentuk intervensi Negara Islam dalam
perekonomian masyarakat tidak menganut bentuk peran dan intervensi
dalam masyarakat sosialisme. Sosialisme mendudukkan Negara pada posisi
sangat sentral dan dominan terhadap seluruh kegiatan ekonomi sehingga
keterlibatan individu praktis ditiadakan.
Landasan hukum intervensi Negara terhadap perekonomian mengacu pada firman Allah swt.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا
الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ
فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ
وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
RasulNya, dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul
, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang
demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.
Nash di atas dalam pandangan segolongan ulama’ memberikan hak campur
tangan kepada pemerintah dalam kegiatan ekonomi yang dilaksanakan
individu . Hal itu untuk menjaga masyarakat Islam dan menegakkan
keseimbangan dalam masyarakat dan mewajibkan untuk taat kepada
pemerintah mereka selama ulil amri mereka adalah yang melaksanakan
kedaulatan hukum syara’.
Anggota masyarakat dianggap bekerja untuk kepentingan Negara dan
mereka hanya sebagai alat Negara. Adapun Islam mendudukkan individu
dalam posisinya sebagai pemilik individu yang berhak untuk memanfaatkan
kepemilikannya tanpa campur tangan Negara secara langsung. Individu
adalah factor utama dalam kegiatan ekonomi dan Negara bertindak sebagai
fasilitator yang melindungi hak-hak individu dan mengaturnya agar
sesuai dengan prinsip syariah
Peran Negara yang paling utama yang berkaitan dengan politik ekonomi
adalah pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat secara
menyeluruh, berikut kemungkinan pemenuhan kebutuhan sekunder dan
tersiernya sesuai dengan kadar kesanggupannya. Dalam hal ini peran
Negara bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan dalam
sebuah negara semata, tanpa terjamin tidaknya tiap orang untuk
menikmati kehidupan tersebut. Fungsi inilah yang akan diperankan oleh
Negara dengan seperangkat kebijakannya. Hal ini juga ditegaskan oleh
dua ekonom muslim yang berbeda masa yaitu Ibn Taimiyah dan Muhammad
Baqir Ash Shadr. Ibn Taimiyah menekankan masalah pengurangan
kemiskinan, regulasi harga kebijakan moneter dan dan menyusun
perencanaan ekonomi.
Sedangkan Sadr, fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi terdapat
beberapa tanggung jawab. Yaitu pertama, penyediaan akan terlaksananya
jaminan sosial dalam masyarakat, kedua berkenaan dengan tercapainya
keseimbangan sosial, ketiga terkait dengan adanya intervensi pemerintah
dalam bidang ekonomi. Secara lebih terperinci maka selanjutnya berikut
beberapa peran Negara dalam perspektif Islam adalah:
1. Menyusun Kebijakan dan Perencanaan Ekonomi
Islam memberikan kewenangan kepada Negara untuk memutuskan berbagai
kebijakan-kebijakan umum perekonomian dalam bidang perdagangan,
perindustrian, pertanian dan ketenagakerjaan. Tujuannya adalah agar
seluruh kegiatan perekonomian dapat terarah dan sistematis dalam
mewujudkan politik ekonomi Islam. Selain itu Negara merupakan pihak
yang memiliki kewenangan dalam meletakkan dasar-dasar aturan yang
mendukung dan dapat melindungi pertumbuhan dan aktifitas ekonomi. Hal
ini merupakan tuntutan agama yang dianjurkan dan didorong oleh
al-Qur’an.
Berkaitan dengan pilar system ekonomi Islam, Negara harus merumuskan
dalam bentuk undang-undang mengenai konsepsi kepemilikan dan mekanisme
pendistribusian. Negara berfungsi mengatur masalah kepemilikan dalam
segi jenis, cara memperoleh, maupun pengelolaannya.
Kepemilikan individu dijamin untuk pemanfaatan masing-masing
individu pemiliknya, kepemilikan umum untuk kesejahteraan seluruh
masyarakat, kepemilikan Negara menjadi wewenang Negara dalam
pengelolaannya. Negara juga akan menentukan kebijakan mekanisme
distribusi kekayaan yang adil.
Termasuk dalam kerangka kebijakan ekonomi, Negara dituntut untuk
melakukan perencanaan ekonomi. Pengembangan dan kemandirian ekonomi
merupakan prasyarat penting bagi stabilitas Negara. Sebuah Negara yang
kurang berkembang dan tak mandiri sangat rentan menghadapi rekayasa
kekuatan asing sehingga kondisi dalam negeri mudah goyah. Urgensitas
seperti ini membutuhkan langkah pencapaian dan satu cara yang efektif
untuk mencapainya adalah dengan perencanaan ekonomi. Ibn Taimiyah dalam
sebuah pandangannya menyatakan bahwa seseorang harus hidup sejahtera
dan tidak tergantung pada orang lain, sehingga mereka bisa memenuhi
sejumlah kewajibannya. Menjadi kewajiban sebuah Negara untuk membantu
penduduk hingga mampu mencapai kondisi financial yang lebih baik.
Sehingga semua fungsi Negara dalam mewujudkan tujuan ekonomi akan dapat
tercapai apabila terdapat suatu perencanaan dan kebijakan yang baik.
2. Pengelolaan Hak Milik Umum dan Negara
Salah satu sumber masalah ketidakseimbangan antara kekayaan alam
yang melimpah dengan keberhasilan ekonomi sebagaimana yang banyak
terjadi di negeri muslim adalah ketidakjelasan konsep kepemilikan. di
beberapa Negara Asia dan Afrika, kekayaan tambang, hutan, dan kekayaan
alam lainnya tidak cukup mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat
sehingga tergolong Negara berkembang atau mungkin Negara terbelakang.
Penyebabnya adalah dikuasainya kekayaan alam oleh sebagian kecil
individu masyarakat.
Kejelasan konsep kepemilikan sangat berpengaruh terhadap konsep
pemanfaatan harta milik (tasharuf al-mal), yakni siapa yang berhak
mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam tersebut. Jika digunakan
konsep kepemilikan dalam Islam, akan tampak jelas bahwa begitu banyak
kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik umum akhirnya dikuasai oleh
segelintir orang secara individu. Padahal dalam system Islam, milik
umum hanya berhak dikelola oleh Negara melalui semacam badan usaha
milik Negara yang dikelola secara professional dan hasilnya digunakan
demi kesejahteraan rakyat. Seluruh jenis kekayaan alam yang menjadi hak
milik umum seperti hutan, hasil tambang, energy (listrik, gas, panas
bumi dan sebagainya) harus dikelola oleh Negara. Hasilnya akan
diberikan secara Cuma-Cuma kepada masyarakat. Jika hal ini dijalankan
oleh Negara, masyarakat akan dapat memperoleh bahan bakar, energy
listrik, air bersih dan kebutuhan pokok lainnya tanpa mengeluarkan
biaya (dengan biaya murah). Sedangkan hasil lainnya yang tidak mungkin
didistribusikan secara merata di tengah masyarakat, akan dialokasikan
untuk pembangunan infrastruktur umum seperti jalan, jembatan, rumah
sakit,sekolah termasuk segala biaya operasionalnya.
Terkait dengan hal ini, Islam melarang adanya upaya privatisasi
dalam pengelolaan kekayaan alam milik umum sekalipun swasta cenderung
lebih efisien dalam pengelolaan namun hal ini akan dapat menyebabkan
harga produk lebih mahal.
Negara juga berperan untuk mengelola harta milik Negara dan dapat
dimanfaatkan untuk kepentingan Negara seperti membayar gaji pegawai
negeri, hutang Negara atau didistribusikan di masyarakat dalam bentuk
stimulant untuk modal usaha serta mengelolal secara produktif melalui
badan usaha milik Negara.
3. Menjaga Mekanisme Pasar
Selama mekanisme pasar berjalan dengan normal, perekonomian akan
berjalan dengan sebaik-baiknya. Namun ketika terjadi gangguan dalam
mekanisme pasar, maka perekonomian akan guncang dan distribusi kekayaan
akan tersumbat. Karena itu, secara preventif Negara wajib menjaga agar
mekanisme pasar dapat berjalan. Negara diharapkan menjadi wasit yang
adil dalam menerapkan hokum dan menindak para pelanggarnya sehingga
setiap pelaku bisnis memperoleh jaminan keamanan dan kepastian hokum
dalam menjalankan usahanya.
Islam mendorong perdagangan berlangsung dengan aturan syariah dan
mencegah terjadinya liberalisasi perdagangan. Dalam hal ini, Islam
telah melarang beredarnya barang haram di bursa perdagangan, melarang
penimbunan, monopoli, praktek kecurangan, penipuan dan spekulasi.
Untuk itu, Negara akan mengawasi agar praktik-praktik seperti itu
tidak terjadi. Negara juga akan mengawasi mekanisme penawaran dan
permintaan untuk mencapai tingkat harga yang didasari rasa keridhaan.
Inilah mekanisme pasar yang diajarkan oleh Islam. Islam bahkan melarang
Negara mempergunakan otoritasnya untuk menetapkan harga. Terdapat
riwayat tentang hal ini.
Pada zaman Rasulullah saw harga-harga pernah mengalami kenaikan
sangat tinggi. Orang-orang lalu berseru kepada Rasulullah saw.,”Wahai
Rasulullah saw. Tentukanlah harga untuk kami.” Rasulullah lalu menjawab
“Allahlah sesungguhnya penentu harga.penahan, pembentang dan pemberi
rezki. Sesungguhnya aku berharap agar bertemu kepada Allah tidak ada
seorangpun yang meminta kepadaku akan adanya kezaliman dalam urusan
darah dan harta.” (HR. Ashabus Sunan)
Berdasarkan ini mayoritas ulama sepakat tentang haramnya campur
tangan penguasa dalam menentukan harga. Imam asy-Syaukani menyatakan
bahwa melindungi kepentingan pembeli bukanlah hal yang lebih penting
dibandingkan dengan melindungi penjual. Jika melindungi keduanya sama
perlunya. Maka wajib membiarkan kedua belah pihak menetapkan harga
secara wajar diatas keridhaan masing-masing. Memaksa salah satu pihak
merupakan kedzaliman. Penetapan harga secara sepihak, untuk kepentingan
pembeli akan mengakibatkan hilangnya barang dari pasar dan terjadinya
praktik penimbunan. Akhirnya harga akan naik dan semakin menyulitkan
pihak yang kurang mampu. Sementara menetapkan harga untuk kepentingan
penjual akan membuat konsumen enggan membeli dan hal ini akan membuat
penjual malah merugi.
Dalam sector perindustrian, Negara hanya akan mendorong sektor real
saja sedangkan praktik yang diharamkan tidak diberi kesempatan untuk
berkembang. Kebijakan ini akan tercapai jika Negara bersikap adil
dengan tidak memberikan hak-hak istimewa dalam bentuk apapun. Seluruh
pelaku ekonomi akan diperlakukan secara sama. Negara hanya mengatur
jenis komoditi dan sector jasa apa saja yang boleh atau tidak boleh
dibuat. Berikutnyaa seleksi pasar akan berjalan seiiring dengan
berjalannya mekanisme pasar.
Dalam sector ketenagakerjaan, penentuan upah disesuaikan dengan jasa
penawaran dan permintaan dan saling pengertian bersama. Negara tidak
dapat menetapkan upah minimum karena semuanya diserahkan kepada
mekanisme pasar.
Menurut Ibn Taimiyah, negara juga memiliki kewajiban untuk
mengantisipasi berbagai kondisi rawan. Ketika kegiatan ekonomi di
masyarakat tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan supply komoditi dan
jasa, maka Negara harus mengambil alih tugas tersebut untuk mengatur
supply yang layak. Fungsi ini hanya bisa dijalankan jika Negara menaruh
perhatian atas kegiatan ekonomi dan siap siaga untuk meningkatkan
produksi di suatu wilayah yang membutuhkan.
4. Pengawasan dan Penghukuman Kejahatan Ekonomi
Islam memberikan kebebasan kepada rakyat untuk melaksanakan kegiatan
ekonomi, mencari nafkah dan mengembangkan hartanya dengan berbagai
cara. Negara hanya mengatur dari sisi komoditas dan jasa apa saja yang
dihindari serta cara-cara apa saja yang terlarang. Bagi yang melanggar
ketentuan syariah yang dilegalisasikan Negara akan terkena hukuman
berupa had (pelanggar hak Allah dan hukumannya sesuai dengan nash),
jinayat ( pelanggar badan orang lain), ta’zir (pelanggar hokum Allah
tetapi hukumannya belum ditentukan dalam nash) maupun mukhalafah (
pelanggar ketentuan pemerintah).
Bidang-bidang ekonomi yang dapat diintervensi oleh Negara:
- Regulasi jual beli barang yang diharamkan seperti miras, alat-alat
berbahaya, media cetak yang merusak agama dan etika. Ibn Taimiyah
menjelaskan bahwa yang masuk dalam wilayah ini adalah segala bentuk
kemunkaran terhadap Allah dan rasulnya termasuk didalamnya transaksi
riba dan judi.
- Regulasi semua bentuk dan jenis manipulasi dalam aktifitas ekonomi (seperti menyembunyikan kecacatan dan penipuan harga).
- Regulasi yang melarang peredaran bahan makanan dan minuman ,serta makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan umum.
- Regulasi terhadap penyimpangan pemanfaatan kekayaan milik umum.
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran secara khusus
dilakukan oleh institusi hisbah yang ditunjuk khalifah. Qadhi Muhtasib,
yaitu orang yang mewakili institusi hisbah berhak memutuskan tindak
penyelewengan terhadap suatu kasus yang terjadi dimanapun berada.
Keberadaan institusi ini diambil dari hadith shubrah ath-tha’am”
(onggokan makanan) ketika Rasulullah saw menemukan bagian makanan basah
di bawah onggokan makanan. Rasulullah kemudian memerintahkan agar yang
basah tersebut dletakkan dibagian atas sehingga dilihat orang.
Keputusan yang diambil Rasulullah ini sebagai upaya menghindari tindak
penipuan. Kejadian ini membuktikan keberadaan lembaga ini sejak
Rasulullah saw.
Institusi hisbah memiliki seluruh kewenangan untuk melakukan
penyelidikan dan memutuskan perkara mukhalafah di tempat, namun tidak
termasuk masalah pidana dan perdata. Sebab, perkara perdata dan pidana
merupakan sengketa yang selalu ada dalam kehidupan manusia. Inti dari
kerja hisbah ada dua macam: pertama, sebuah system yang secara umum
digambarkan pelaksanaan kebajikan dan kewajiban. Kedua, digambarkan
sebagai praktik dan teknik pengawasan secara detail. Melalui hisbah,
Negara menggunakan lembaga itu untuk mengontrol kondisi sosio-ekonomi
secara komprehensif atas kegiatan perdagangan dan praktik-praktik
ekonomi; yang lebih penting lagi adalah mengawasi industry, jasa
professional, standarisasi produk, mencek penimbunan barang, dan
praktek riba. Muhtasib juga perlu mengawasi perilaku sosial penduduk,
kinerja mereka dalam melaksanakan kewajiban agama dan kerja pemerintah.
Secara lebih rinci fungsi muhtasib adalah pertama, harus mengontrol
pasar dalam hal memastikan ketersediaan supply barang kebutuhan pokok
dan berjalannya mekanisme pasar. Kedua, pengawasan terhadap industry
dengan standarisasi produk. Ketiga, pengawasan pelayanan umum di
masyarakat termasuk didalamnya melindungi hak-hak rakyat,menghindarkan
mereka dari bahaya yang mengancam, dan melindungi al-mazhlum (yang
teraniaya) dari kekejian dan penganiayaan pihak lain.
Kebijakan Ekonomi Negara
1. Kebijakan Pertanian
Kebijakan pertanian dirancang sebagai upaya peningkatan produksi
pertanian, dan biasanya menempuh dua cara yaitu itensifikasi yaitu
usaha-usaha untuk meningkatkan hasil produksi bumi dan ekstensifikasi
yaitu menambah luas tanah yang ditanami.
Selain peningkatan produksi pertanian juga mendorong kepada semua
petani untuk memberikan prioritas pada tiga komoditi pertanian penting
dan dibutuhkan masyarakat. Yaitu produksi bahan pangan, produksi bahan
pokok untuk sandang dan peningkatan produksi pertanian yang secara
ekonomis dibutuhkan secara luas oleh masyarakat atau untuk ekspor
(sebagai jalan memperoleh alat pembayaran/devisa dari Negara lain).
2. Kebijakan Perindustrian
Strategi perindustrian utama yang harus ditempuh adalah menciptakan
industry-industri dasar yang menjadi basis munculnya industry lainnya.
Industry ini adalah industry manufaktur yang memproduksi mesin-mesin
yang dapat memproduksi berbagai peralatan industry. Dengan pendirian
industry seperti ini akan tumbuh industry cabang. Diantara industry
dasar yang harus didirikan adalah industry logam dasar seperti baja dan
besi sebagai bahan dasar untuk membuat pesawat,kapal, traktor dan
lain-lain. Hal ini didorong karena pada umumnya Negara berkembang tidak
mampu menciptakan sendiri sehingga harus membelinya dari luar negeri.
3. Kebijakan Perdagangan Luar Negeri
Kebijakan perdagangan luar negeri tidak menganut system perdagangan
bebas. System teori perdagangan bebas mengharuskan adanya pertukaran
perdagangan antar Negara yang berjalan tanpa batas, dan tidak ada
keharusan membayar bea cukai apapun, atau tariff bea masuk yang
dikenakan untuk impor barang. Dalamsistem ini control Negara ditiadakan
dan kesimbangan ekspor impor cukup dijamin oleh adanya kesimbangan
secara alami dan otomatis. Islam akan memandang bahwa perdagangan luar
negeri merupakan salahs satu bentuk hubungan antar Negara sehingga
harus tunduk pada kebijakan Negara. Sehingga nantinya akan ada aturan
untuk melarang beberapa komoditi tertentu masuk dan keluar.
Namun Islam juga tidak menganut proteksionisme yang merupakan
kebalikan dari system perdagangan bebas. Karena system ini tidak tepat
digunakan untuk mengatasi kelemahan ekonomi Negara akibat
ketidakseimbangan neraca perdagangan.
E. PENUTUP
Negara merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam meletakkan
dasar-dasar aturan yang mendukung dan dapat melindungi pertumbuhan dan
aktifitas ekonomi. Hal ini merupakan tuntutan agama yang dianjurkan dan
didorong oleh al-Qur’an.
Dalam hal ini Negara harus menjalankan perannya dalam hal pertama,
menyusun kebijakan dan perencanaan ekonomi. Kedua, melakukan
pengelolaan hak milik umum dan Negara untuk memastikan adanya
distribusi kekayaan secara adil. Ketiga, menjaga mekanisme pasar.
Keempat, melakukan pengawasan dan penghukuman kejahatan ekonomi agar
tercipta suatu kepastian usaha bagi semua pihak.
Dalam menjalankan perannya, Negara memiliki suatu lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penindakan yaitu hisbah.
Pelaksanaan kenegaraan Islam hakikatnya adalah pelaksanaan hukum
syariah. Tujuan pelasanaan syariah ini adalah untuk melayani umat dan
mencapai kemaslahatan umat. Hal ini semata-mata karena syariat
berfungsi sebagai pembawa rahmat bagi umat , bahkan bagi seluruh alam
semesta.
DAFTAR PUSTAKA
An-Nabhani, Taqiyuddin.
Nidzham al-Hukm fi al-Islam. Beirut: Darul ummah, 1996.
Azim Islahi, Abdul.
Economic Concepts of Ibn Taimiyah. United Kingdom: The Islamic Foundation, 1996
Hambali, Muhammad.
“Peran Negara di Bidang Ekonomi” dalam Antologi kajian Islam, ed Ahmad Zahro. Surabaya: PPs Press, 2009.
Kareem Newell, Abdul.
Akuntabilitas Negara Khilafah. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2007.
Nawawi, Ismail.
Ekonomi Islam Perspektif Konsep,Paradigma, model, Teori dan Aspek hokum. Surabaya: Vira Jaya Multi Press, 2008.
Syafiq M. Hanafi,
Sistem Ekonomi Islam dan Kapitalisme. Yogyakarta: Cakrawala, 2007
Ismail Yusanto, Muhammad.
Pengantar Ekonomi Islam. Bogor:Al Azhar Press, 2009.
Qardhawi, Yusuf.
Norma dan Etika Ekonomi Islam. Terj. Zainal Arifin Jakarta: Gema Insani Press,1997.
Abdul Husain at-Tariqi, Abdullah.
Ekonomi Islam, Prinsip, Dasar dan Tujuan. Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004.