Minggu, 26 Juni 2011
Hukum dan Hubungan Internasional
BAB VII
Pengakuan Internasional
Pendahuluan
Pranata hokum yang berupa Pengakuan terhadap suatu bangsa, umumnya masih sangat muda. Kemunculannya baru sekitar sesudah perang dunia I terutama dengan timbulnya pergolakan di Polandia. Munculnya teori Pengakuan juga memberikan dorongan kepada bangsa-bangsa terjajah untuk memperjuangkan haknya. Eksistensi suatu Negara juga berkenaan dengan kemampuannya menyelenggarakan hubungan internasional, meskipun kepastian batas wilayah belum ditentukan.
1. Teori mengenai hakikat dan fungsi dari Pengakuan
Menurut J.G.Starke dalam bukunya terdapat dua teori, yaitu :
A. Teori konstitutif : hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya dilingkungan Internasional.
B. Teori deklaratif : status kenegaraan tidak tergantung pada pengakuan semata, pengakuan hanya pengumuman resmi semata terhadap fakta yang ada.
Adanya pertentangan mengenai teori konstitutif dan deklaratif sehingga menimbulkan bantahan-bantahan terhadap kedua teori tersebut.
2. Cara-cara atau praktek Negara dalam Pengakuan
Hokum internasional tidaka mengatur bagaimana cara member pengakuan. Oleh karena itu setiap Negara bebas menurut caranya sendiri dalam member pengakuan. Pada dasarnya cara member pengakuan dapat dibedakan dengan empat cara :
a. Pemeberian pengakuan yang dilakuakan secara tegas;
Ini dapat dilihat dengan adanya nota diplomatic atau pembukaan kedutaan besar di suatu Negara.
b. Pemberian pengakuan secara diam-diam atau tersirat;
ini didasarkan tindakan pihak yang bersangkutan sehingga adanya kesimpilan terdapat niat untuk memberi pengakuan.
Tindakan yang dikatakan pengakuan tersirat :
1. Menerima kunjungan kepala Negara
2. Mengibarkan bendera yang bersangkutan
3. Menyampaikan pernyataan selamat, dan lain-lain
Contoh konkritnya pengakuan tersirat yaitu :
1. Kunjungan presiden RI ke Bosnia, 1993
2. Presiden RI menerima perdan menteri Israel di bandara Soekarno-Hatta, 1997
3. Pernyataan selamat dari pemerintah AS atas pengangkatan Megawati sebagai Presiden RI, 23 juli 2001
c. Pemberiaan pengakuan secara bersyarat, dimana adanya kewajiban yang harus dipenuhi Negara itu.
Contoh konkrit dari pengakuan bersyarat yaitu :
1. Ketika AS mengakui kemerdekaan Bolivia pada tahun 1917 ketika AS mensyaratkan bahwa Bolivia berjanji tidak akan mensionalisasikan PMA AS di Bolivia.
2. Kongres Berlin 1928 yang member pengakuan terhadap Serbia dan Montenegro demham syarat pemerintah Serbia maupun Montenegro tidak memberlakukan larangan agama atau tidak boleh memaksakan penyimpangan agama terhadap warga negaranya.
d. Dampak atau konsekuensi adanya pengakuan internasional
Pengakuan akan menimbulkan hak-hak dan kewajiban, kekuasaan-kekuasaan, privilege dari Negara yang diakui menurut hokum internasional maupun menurut hokum nasional Negara yang member pengakuan.
e. Kesimpulan
Pengakuan harus dilihat berdasarkan sudut pandang Negara yang member pengakuan. Dalam prakteknya pengakuan lebih merupakan maslah politik dan maslah hokum. Pertimbangan politis lebih dominan dalam member pengakuan seperti, perdagangan dan strategi. Tindakan Negara memberi atau menolak member pengakuan belum dapat dikontrol oleh kaidah hokum yang tegas. Pengakuan bukan pranata hokum yang objektif karena lebih bersifat subjektif. Begitu pula dalam cara-cara member pengakuan, dimana tidak ada aturan bagaimana cara member pengakuan terhadap suatu Negara. Sehingga adanya usulan agar pengakuan dihilangkan sehingga akan mempermudah hubungan atar Negara (Richard Baxter, 1979-1980).
BAB VIII
Kedaulatan Teritorial Negara dan Hak-Hak Teritorial Lain yang Lebih Kecil.
A. Kedaulatan territorial dan hak-hak lain yang lebih kecil
Kedaulatan dalam hubungan antara Negara-negara menandakan kemerdekaan. Kemerdekaan berkenaan dengan suatu bagian dari muka bumi ini adalah hak untuk melaksanakan di dalamnya, tanpa campur tangan Negara lain, fungsi-fungsi suatu Negara :
1. Memperoleh kekuasaan territorial
Ada tujuh cara yang diakui secara umum dan secara tradisional untuk mendapatkan kedaulatan territorial ialah :
a. Pendudukan (okupasi)
Ialah penegakan kedaulatan atas wilayah yang bukan dibawah wewenang negara lain.
b. Penaklukan (aneksasi)
Adalah suatu metode memperoleh kedaulatan territorial yang digunakan dalam dua perangkat :
1. Dimana wilayah yang dianeksasi itu telah ditaklukkan oleh Negara yang menganeksasi.
2. Diman wilayah yang dianeksasi itu benar-benar berada dalam posisi lebih rendah dari pada Negara penganeksasi pada waktu pengumuman maksud Negara penganeksasi.
c. Akresi (perubahan karena factor alam)
Akresi terjadi bila suatu Negara bertambah wilayahnya karena factor-faktor perubahan alam, yang mungkin oleh pelebaran aliran sungai atau factor perubahan alam lain.
d. Preskripsi (pengalihan hak atau kadaluarsa)
Adalah pelaksanaan de fakto secara damai untuk jangka waktu yang sangat lama atas wilayah yang tunduk pada kedaulatan Negara yang satu lagi.
e. Sesi (penyerahan)
Merupakan suatu metode yang penting untuk memperoleh kedaulatan territorial.
f. Integrasi / disintegrasi
Integrasi merupakan penggabungan sebuah kawasan atau wilayah kedalam suatu Negara yang mana biasanya Negara yang akan diajak bergabung atau berintegrasi tersebut.
g. Revolusi (Independen)
Sebuah Negara independen ialah merupakan sebuah Negara yang berdiri sendiri tanpa ada bantuan dari Negara lain maupun campur tangan dari pihak lain.
h. Proses dekolonisasi
i. Keputusan konverensi internasional.
2. Perolehan kedaulatan teritorial oleh Negara-negara yang baru muncul
Pandangan mengenai perolehan wilayah oleh Negara-negara yang baru muncul itu sesuai dengan prinsip yang dinyatakan dalam deklarasi tentang prinsip-prinsip hokum internasional mengenai hubungan bersahabat dan kerjasama antar Negara-negara menurut PBB.
3. kehilangan kedaulatan territorial
Metode-metode kehilangan kedaulatan territorial persis sama dengan cara memperolehnya. Jadi kedaulatan territorial dapat hilang dengan dereliksi (sesuai dengan pendudukan di pihak yang memperoleh dan yang menuntut suatu maksud sebaliknya dipihak Negara yang meninggalkan untuk melepasakan penguasaan efektifnya), dengan penaklukan operasi alam dan dengan preskripsi.
4. kedaulatan atas wilayah udara
Sebelum perang dunia I (1914-1918), satu-satunya hal yang mendapat persetujuan universal adalah bahwa wilayah udara di atas laut bebas dan wilayah tidak bertuan tentu saja babas dan terbuka.
5. lapisan atas atmosfer, angkasa luar dan kosmos
B. Batas-batas dan sungai
1. Batas-batas
Batas-batas merupakan salah satu manifestasi terpenting dari kedaulatan territorial Negara. Sejauh batas-batas itu diakui secara eksplisit oleh traktat, atau secara umum diakui tanpa deklarasi eksplisit maka batas-batas itu merupakan bagian dari hak suatu Negara terhadap wilayah.
2. Sungai
Bila sebuah sungai seluruhnya berada dalam wilayah suatu Negara, maka sungai itu seluruhnya milik Negara itu dan pada umumnya Negara lain tidak mempunyai navigasi disitu. Juga bila sebuah sungai melintasi wilayah beberapa Negara, setiap Negara memiliki bagian sungai yang mengalir melintasi wilayahnya.
3. Hak menikmati dan fasilitas territorial
Menurut praktek sekarang hak menikmati internasional dapat didefinisikan sebagai suatu pembatasan kekecualian yang dibebankan oleh traktat atas kedaulatan wilayah suatu Negara dengan man wilayah Negara itu berada dibawah syarat-syarat atau pembatasan yang melayani kepentingan Negara lain atau kesatuan beukan Negara. Sebuah contoh yang terkenal ialah, syarat bahwa kota perbatasan huningen di al sace tidak boleh dibentengi demi kepentingan canton basle (swiss).
BAB IX
HAL TANGGUNG JAWAB ATAS PERBUATAN NEGARA
A. Batasan-Batasan Hak Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Hal Terjadinya Pergantian Pemerintah Atau Pergeseran Kekuasaan.
Batasan-batasan antara hukum internasional dan hukum nasional dalam dua hal:
Penyelenggaraan kewajiban atau tidak dilaksanakannya beberapa kaidah tindakan oleh suatu negara yang dianggap menimbvulkan tanggung jawab.
Kewenangan atau kompetensi badan negara yang melakukan kesalahan.
Dari kedua prinsip diatas, bahwa suatu negara tidak dapat menggunakan hukum nasionalnya sebagai dasar alasan untuk menghindari suatu kewajiban nasional.
Pembelaan Diri dan Dasar-Dasar Pembenaran
Maslah pembelaan diri dan dasr-dasar pembenaran (defense and justification) berkaitan dengan satu klaim terhadap tanggung jawab negara, maka suatu produk permasalahan yang pada umumnya diuraikan dalam beberapa traktat hukum internasional. Pada tahun 1979 Hukum Internasional mengeluarkan rangcangan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pembelaan diri dan pada tahun 1980 Komisi Hukum Internasional mengeluarkan dua pasal penting mengenai dasar-dasar pembenaran, masing masing keterpaksaan (necessity) dan pembelaan diri (self defence).
B. Doktrin-Doktrin Mengenai Claim Atau Tuntutan Dan Cara Pembayaran Hutang (Doktrin Drago Dan Calvo)
1. Klausula Calvo
Untuk membahas klausula-klausula dalam bentuknya yang dikenal “Klausula Calvo” sering dimasukkan dalam kontrak-kontrak antara pemerintah tengah dan selatan. Menurut Klausula tersebut, konsesioner asing melepaskan perlindungan atau bantuan dari pemerintah negara asalnya dalam setiap persoalan yang muncul dari konrak.
Klausula tersebut dapat disimpulkan:
Sejauh klausula tersebut berusaha untuk menghapus secara umum hak berdaulat suatu negara untuk melindungi warganegaranya maka klausula tersebut dianggap batal.
Mengitip pernyataan pemerintah inggris, “tidak ada peraturann untuk mencegah pencantuman suatu syarat dalam kontrak dalam segala masalah yang menyangkut kontrak yuridis dari pengadilan-pengadilan lokal adalah lengkap dan eksekutif.
Apabila syarat itu bertujuan untuk mengikat pemerintah, pihak yang mengajukan klaim untuk tidak campur tangan dalam kaitan penyelenggaraan nyata hukum internasional,maka klausula tersebut batal.
Jadi Klausula Calvo tidak berlaku untuk menghalangi hak-hak negara untuk melindungi warganegara untuk melindungi orang-orang asing di negara mereka.
2. Hutang-Hutang
Berisi tentnag menuntut tanggung jawab negara terhadap hutang-hutang sering timbul dalam kasus-kasus suksesi negara dimana suatu negara yang menganeksasi atau negara suksesor mengelakan kewajuban-kewajiban finansial dari negara yang digantikan. Namun klaim-klaim itu juga muncul dalam beberapa kasusu dimana pemerintah-pemerintah gagal dalam pelayanan pinjaman atau lalai memenuhi kontribusi-kontribusinya kepada lembaga-lembaga Internasional dimana mereka menjadi anggota.
3. Klaim-Klaim
Suatu negara mempunyai hak untuk melindungi warganegaranya yang berada di luar negeri, Maka negara berhak ikut campur tangan secara diplomatik atau mengajukan klaim untuk penyelesian yang memuaskan dihadapan suatu pengadilan arbitrase internasional apabila salah satu dari rakyatnya telah mendapat kerugian tidak sah yang untuk mana negara lain yang bertanggung jawab.
4. Kerugian
Menurut hukum internasional, dalam persoalan tanggung jawab negara, suatu negara penuntut berhak atas ganti rugi apabila tuntutannya telah dibenarkan, terlepas dari apakah tidakan melawan hukum yang menjadi pokok tuntutan itu menyebabkan kerugian material, atau kerugian keuangan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar