PERAN NEGARA DALAM PEREKONOMIAN
Dalam urusan apapun sebenarnya akan berhasil dengan baik ketika ada sebuah pengaturan atau manajemen. Dalam ajaran Islam banyak hal yang menunjukkan pentingnya pengaturan mulai dari hal yang kecil sampai yang besar (mengatur masyarakat). Dalam masalah ekonomi ada tujuan utama yang hendak diraih yaitu menjamin kemaslahatan bagi semua pihak dengan memberikan rasa adil dan jaminan pemenuhan basic need bagi setiap warga serta dengan menghindarkan dari praktek-praktek kebatilan dalam mu’amalah di dalam masyarakat. Tentu saja tugas ini akan hanya bisa terlaksana dalam wewenang institusi yang berskala Negara, sehingga perlu pengkajian apa saja peran Negara dalam perekonomian tersebut dan bagaimana implementasinya.A. PENDAHULUAN
Adanya berbagai persoalan di bidang ekonomi yang terjadi dewasa ini sebenarnya juga tidak lepas dari hasil sederetan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Sehingga kemudian muncul pertanyaan akan sejauh mana peran negara dalam ekonomi atau bagaimana seharusnya Negara memposisikan diri dalam mendisain perekonomian. Dan hal ini muncul pilihan, apakah Negara cenderung pada konsep peran minimal seperti kapitalis atau seperti konsep Islam yang mengintegrasikan nilai-nilai ekonomi dalam interaksi ekonominya.
Kapitalisme yang mengusung ideologi peran minimal Negara dibidang ekonomi, Ideologinya berasal dari pemikiran Adam Smith ini, menghendaki adanya kebebasan dalam interaksi ekonominya. Sedangkan Negara berperan sebagai wasit yang akan mengawasi terjaganya kebebasan setiap individu yang ada di dalamnya.
Namun tidak demikian dengan system ekonomi Islam yang meletakkan Negara sebagai pihak yang memiliki wewenang sekaligus tanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan setiap individu yang ada didalamnya. Negara memiliki kewenangan yang bersifat mutlak, sebab dengan kewenangan tersebut keberadaan masyarakat dapat terjamin hak dan kewajibannya.
B. FUNGSI NEGARA
Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, Negara dan kepemimpinan Negara sebagai suatu kewajiban dalam Islam. Hal itu tidak dapat dibangun tanpa adanya institusi suatu kenegaraan yang baik. Banyak sekali perkara-perkara yang menjadi kewajiban seluruh muslim tidak dapat dilakukan tanpa isntitusi Negara karena membutuhkan kekuatan, pengorganisasian dan kewenangan. Jihad dan penegakan hukum, sebagai misal, tidak mungkin ditangani dengan baik tanpa melibatkan kekuasaan Negara.
Pendapat Ibn Taimiyah ini didukung oleh seluruh ulama yang berpengaruh. Al-Mawardi (991-1058), Abu Ya’la al Farra’ (990-1065), al-Ghazali (1031-1111), Ibnu Jama’ah (1241-1333) dan Ibn Khaldun (1332-1406) juga sangat menekankan kebutuhan Negara sebagai sebuah karakter Islam.
Negara adalah tuntunan operasional satu-satunya yang secara syariah dijadikan Islam untuk menerapkan dan memberlakukan hokum-hukumnya dalam kehidupan secara menyeluruh. Bahkan dapat dikatakan bahwa Islam tidak akan tampak hidup jika tidak ada sebuah Negara yang menerapkannya dalam setiap aspek. Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa tugas Negara adalah mengubah teori menjadi kenyataan, mengubah norma-norma menjadi undang-undang, dan memindahkan keindahan etika menjadi praktek sehari-hari. Adalah tugas Negara membuat satu badan khusus yang bertugas mengawasi dan meningkatkan kualitas ekonomi, mengadili orang yang melanggar, dan menegur orang yang lalai.
Menurut Muhammad Baqr Ash-Shadr (661-728H) salah satu ekonom muslim, menyatakan fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi terdapat beberapa tangung jawab yaitu berkenaan dengan penyediaan akan terlaksananya jaminan sosial dalam masyarakat, tercapainya keseimbangan sosial dan adanya intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi.
Imam al-Mawardi telah membuat daftar sepuluh kewajiban seorang Khalifah dalam kerangka penegakan syariah Islam. Tugas pertama adalah menjaga tegaknya keimanan masyarakat dengan mencegah masuknya pemikiran kufur ditengah mereka. Kedua, ia harus menjaga dan melaksanakan keadilan. Ketiga, ia harus menjamin keamanan kehidupan dan hak milik warga yang ada dibawah pemerintahannya, sehingga setiap warga Negara bisa meraakan kehidupan yang bebas. Keempat, ia harus mengawasi pelaksanaan hukuman bagi yang bersalah sehingga larangan Allah SWT tidak dilanggar dan hak-hak orang yang memperoleh perlindungannya terjaga. Kelima, ia harus mempertahankan garis perbatasan secara layak dan dengan kekuatan cukup. Keenam, ia harus mengorganisasi jihad melawan siapa saja yang menolak ajaran Islam tentang keadilan. Ketujuh, ia harus mengorganisasi barang rampasan dan orang-orang miskin, menurut petunjuk syariah. Kedelapan, menyehatkan keuangan pemerintah. Kesembilan, memilih orang-orang untuk menjadi pejabat hokum berdasar seleksi kompetensi dan loyalitasnya. Kesepuluh, melakukan pengawasan langsung terhadap segala urusan publik.
C. Komparasi Peran Negara dalam Islam dan kapitalisme
Menjadi salah satu kebutuhan untuk mencoba membandingkan bagaimana peran Negara dalam kapitalisme dan dalam Islam. Dengan perbandingan ini akan didapatkan suatu kesimpulan, bagaimana keunggulan Islam ketika mewajibkan adanya peran Negara secara mutlak dalam pengaturan masalah ekonomi. Dan bagaimana pula pengaturan ala kapitalisme sehingga berakibat adanya beberapa permaslahan yang bermunculan.
Dari perbandingan ini dapat terlihat bahwa Islam lebih baik dalam mengemban misi mewujudkan kesejahteraan. Dalam kapitalis, aspek aktifitas ekonomi yang berorientasi profit oriented maka dapat dipastikan minimnya bahkan penghapusan subsidi bagi masyarakat, karena subsidi dianggap dapat mengurangi profit. Padahal hubungan Negara dan rakyat sejatinya bukan hubungan jual beli sehingga bermotif profit, tapi hubungan antara pelayan dengan yang dilayani. Ditambah lagi fakta di masyarakat kita jumpai tidak selamanya orang dapat mandiri, adakalanya memiliki keterbatasan fisik seperti sakit,cacat, tidak ada kepala keluarga yang menafkahi
Penerapan kebebasan kepemilikan individu akan berujung pada buntunya saluran distribusi kekayaan masyarakat. Sehingga akan dijumpai ada sekelompok masyarakat yang memiliki kekayaan berlebih dan ada yang justru tidak memiliki sama sekali. Berbeda dengan system ekonomi Islam yang membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan Negara. Individu boleh memiliki apapun sepanjang syara’ memberikan izin untuk memilikinya.
- Fakta ketimpangan perekonomian dunia
- 1994-1998, Kekayaan bersih 200 orang terkaya di dunia bertambah dari 40M dollar AS menjadi lebih dari 1 triliun dolar AS
- Asset 3 orang terkaya di dunia lebih besar dari GNP 48 negara terbelakang
- 1/5 orang terkaya di dunia mengkonsumsi 86% semua barang dan jasa
- 1/5 orang termiskin dunia hanya mengkonsumsi kurang dari 1% saja
- Sumber The United Nations Human Development Report th1999
Dibukanya proteksi ekonomi selebar-lebarnya akan dapat mengancam rakyat miskin dan bidang usaha yang masih lemah. Saat ini saja ketika ada perjanjian ACFTA semua pihak menganggap ini adalah hal yang baik. Padahal ketika masuk barang dari luar dengan harga yang lebih murah akan mengakibatkan beralihnya pengusaha menjadi pedagang. Pengusaha yang tutup tentu akan memberhentikan para pekerjanya atau PHK. Orang orang yang tidak punya pekerjaan ini atau pengangguran tentu juga akan mengalami kesulitan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya walaupun barang yang tersedia di depan mereka murah, karena barang murah tetap tidak bisa terbeli karena mereka sudah tidak memiliki penghasilan lagi.
Berdasar dari permaslahan-permasalahan yang diakibatkan oleh diberlakukannya system ekonomi kapitalis tersebut, maka seharusnya Negara mengambil langkah-langkah sebagai berikut. Empat poin penting yang harus dijadikan pijakan oleh Negara dalam mengambil kebijakan ekonomi antara lain :
D. PERAN NEGARA DALAM ISLAM
- Perencanaan pengembangan ekonomi berbasis local
- Pengawasan sumber kekayaan alam berorientasi pada rakyat berasaskan kemandirian.
- Pengawasan terhadap lembaga keuangan yang dititik beratkan pada sector riil saja.
- Pengawasan terhadap hubungan ekonomi luar negeri harus dititkberatkan pada upaya melindungi system perekonomian domestik dari liberalisasi ekonomi
Dalam lintasan sejarah, pemerintahan Islam pada masa lalu tidak perah lepas dari peran dan intervensi Negara terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Semua ini dijalankan untuk mencapai tujuan ekonomi Islam serta untuk menghindarkan dari praktek-praktek kebatilan dalam mu’amalah di dalam masyarakat. Bentuk intervensi Negara Islam dalam perekonomian masyarakat tidak menganut bentuk peran dan intervensi dalam masyarakat sosialisme. Sosialisme mendudukkan Negara pada posisi sangat sentral dan dominan terhadap seluruh kegiatan ekonomi sehingga keterlibatan individu praktis ditiadakan.
Landasan hukum intervensi Negara terhadap perekonomian mengacu pada firman Allah swt.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ
وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya, dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul , jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.
Nash di atas dalam pandangan segolongan ulama’ memberikan hak campur tangan kepada pemerintah dalam kegiatan ekonomi yang dilaksanakan individu . Hal itu untuk menjaga masyarakat Islam dan menegakkan keseimbangan dalam masyarakat dan mewajibkan untuk taat kepada pemerintah mereka selama ulil amri mereka adalah yang melaksanakan kedaulatan hukum syara’.
Anggota masyarakat dianggap bekerja untuk kepentingan Negara dan mereka hanya sebagai alat Negara. Adapun Islam mendudukkan individu dalam posisinya sebagai pemilik individu yang berhak untuk memanfaatkan kepemilikannya tanpa campur tangan Negara secara langsung. Individu adalah factor utama dalam kegiatan ekonomi dan Negara bertindak sebagai fasilitator yang melindungi hak-hak individu dan mengaturnya agar sesuai dengan prinsip syariah
Peran Negara yang paling utama yang berkaitan dengan politik ekonomi adalah pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat secara menyeluruh, berikut kemungkinan pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kesanggupannya. Dalam hal ini peran Negara bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan dalam sebuah negara semata, tanpa terjamin tidaknya tiap orang untuk menikmati kehidupan tersebut. Fungsi inilah yang akan diperankan oleh Negara dengan seperangkat kebijakannya. Hal ini juga ditegaskan oleh dua ekonom muslim yang berbeda masa yaitu Ibn Taimiyah dan Muhammad Baqir Ash Shadr. Ibn Taimiyah menekankan masalah pengurangan kemiskinan, regulasi harga kebijakan moneter dan dan menyusun perencanaan ekonomi.
Sedangkan Sadr, fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi terdapat beberapa tanggung jawab. Yaitu pertama, penyediaan akan terlaksananya jaminan sosial dalam masyarakat, kedua berkenaan dengan tercapainya keseimbangan sosial, ketiga terkait dengan adanya intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi. Secara lebih terperinci maka selanjutnya berikut beberapa peran Negara dalam perspektif Islam adalah:
1. Menyusun Kebijakan dan Perencanaan Ekonomi
Islam memberikan kewenangan kepada Negara untuk memutuskan berbagai kebijakan-kebijakan umum perekonomian dalam bidang perdagangan, perindustrian, pertanian dan ketenagakerjaan. Tujuannya adalah agar seluruh kegiatan perekonomian dapat terarah dan sistematis dalam mewujudkan politik ekonomi Islam. Selain itu Negara merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam meletakkan dasar-dasar aturan yang mendukung dan dapat melindungi pertumbuhan dan aktifitas ekonomi. Hal ini merupakan tuntutan agama yang dianjurkan dan didorong oleh al-Qur’an.
Berkaitan dengan pilar system ekonomi Islam, Negara harus merumuskan dalam bentuk undang-undang mengenai konsepsi kepemilikan dan mekanisme pendistribusian. Negara berfungsi mengatur masalah kepemilikan dalam segi jenis, cara memperoleh, maupun pengelolaannya.
Kepemilikan individu dijamin untuk pemanfaatan masing-masing individu pemiliknya, kepemilikan umum untuk kesejahteraan seluruh masyarakat, kepemilikan Negara menjadi wewenang Negara dalam pengelolaannya. Negara juga akan menentukan kebijakan mekanisme distribusi kekayaan yang adil.
Termasuk dalam kerangka kebijakan ekonomi, Negara dituntut untuk melakukan perencanaan ekonomi. Pengembangan dan kemandirian ekonomi merupakan prasyarat penting bagi stabilitas Negara. Sebuah Negara yang kurang berkembang dan tak mandiri sangat rentan menghadapi rekayasa kekuatan asing sehingga kondisi dalam negeri mudah goyah. Urgensitas seperti ini membutuhkan langkah pencapaian dan satu cara yang efektif untuk mencapainya adalah dengan perencanaan ekonomi. Ibn Taimiyah dalam sebuah pandangannya menyatakan bahwa seseorang harus hidup sejahtera dan tidak tergantung pada orang lain, sehingga mereka bisa memenuhi sejumlah kewajibannya. Menjadi kewajiban sebuah Negara untuk membantu penduduk hingga mampu mencapai kondisi financial yang lebih baik. Sehingga semua fungsi Negara dalam mewujudkan tujuan ekonomi akan dapat tercapai apabila terdapat suatu perencanaan dan kebijakan yang baik.
2. Pengelolaan Hak Milik Umum dan Negara
Salah satu sumber masalah ketidakseimbangan antara kekayaan alam yang melimpah dengan keberhasilan ekonomi sebagaimana yang banyak terjadi di negeri muslim adalah ketidakjelasan konsep kepemilikan. di beberapa Negara Asia dan Afrika, kekayaan tambang, hutan, dan kekayaan alam lainnya tidak cukup mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sehingga tergolong Negara berkembang atau mungkin Negara terbelakang. Penyebabnya adalah dikuasainya kekayaan alam oleh sebagian kecil individu masyarakat.
Kejelasan konsep kepemilikan sangat berpengaruh terhadap konsep pemanfaatan harta milik (tasharuf al-mal), yakni siapa yang berhak mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam tersebut. Jika digunakan konsep kepemilikan dalam Islam, akan tampak jelas bahwa begitu banyak kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik umum akhirnya dikuasai oleh segelintir orang secara individu. Padahal dalam system Islam, milik umum hanya berhak dikelola oleh Negara melalui semacam badan usaha milik Negara yang dikelola secara professional dan hasilnya digunakan demi kesejahteraan rakyat. Seluruh jenis kekayaan alam yang menjadi hak milik umum seperti hutan, hasil tambang, energy (listrik, gas, panas bumi dan sebagainya) harus dikelola oleh Negara. Hasilnya akan diberikan secara Cuma-Cuma kepada masyarakat. Jika hal ini dijalankan oleh Negara, masyarakat akan dapat memperoleh bahan bakar, energy listrik, air bersih dan kebutuhan pokok lainnya tanpa mengeluarkan biaya (dengan biaya murah). Sedangkan hasil lainnya yang tidak mungkin didistribusikan secara merata di tengah masyarakat, akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur umum seperti jalan, jembatan, rumah sakit,sekolah termasuk segala biaya operasionalnya.
Terkait dengan hal ini, Islam melarang adanya upaya privatisasi dalam pengelolaan kekayaan alam milik umum sekalipun swasta cenderung lebih efisien dalam pengelolaan namun hal ini akan dapat menyebabkan harga produk lebih mahal.
Negara juga berperan untuk mengelola harta milik Negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan Negara seperti membayar gaji pegawai negeri, hutang Negara atau didistribusikan di masyarakat dalam bentuk stimulant untuk modal usaha serta mengelolal secara produktif melalui badan usaha milik Negara.
3. Menjaga Mekanisme Pasar
Selama mekanisme pasar berjalan dengan normal, perekonomian akan berjalan dengan sebaik-baiknya. Namun ketika terjadi gangguan dalam mekanisme pasar, maka perekonomian akan guncang dan distribusi kekayaan akan tersumbat. Karena itu, secara preventif Negara wajib menjaga agar mekanisme pasar dapat berjalan. Negara diharapkan menjadi wasit yang adil dalam menerapkan hokum dan menindak para pelanggarnya sehingga setiap pelaku bisnis memperoleh jaminan keamanan dan kepastian hokum dalam menjalankan usahanya.
Islam mendorong perdagangan berlangsung dengan aturan syariah dan mencegah terjadinya liberalisasi perdagangan. Dalam hal ini, Islam telah melarang beredarnya barang haram di bursa perdagangan, melarang penimbunan, monopoli, praktek kecurangan, penipuan dan spekulasi.
Untuk itu, Negara akan mengawasi agar praktik-praktik seperti itu tidak terjadi. Negara juga akan mengawasi mekanisme penawaran dan permintaan untuk mencapai tingkat harga yang didasari rasa keridhaan. Inilah mekanisme pasar yang diajarkan oleh Islam. Islam bahkan melarang Negara mempergunakan otoritasnya untuk menetapkan harga. Terdapat riwayat tentang hal ini.
Pada zaman Rasulullah saw harga-harga pernah mengalami kenaikan sangat tinggi. Orang-orang lalu berseru kepada Rasulullah saw.,”Wahai Rasulullah saw. Tentukanlah harga untuk kami.” Rasulullah lalu menjawab “Allahlah sesungguhnya penentu harga.penahan, pembentang dan pemberi rezki. Sesungguhnya aku berharap agar bertemu kepada Allah tidak ada seorangpun yang meminta kepadaku akan adanya kezaliman dalam urusan darah dan harta.” (HR. Ashabus Sunan)
Berdasarkan ini mayoritas ulama sepakat tentang haramnya campur tangan penguasa dalam menentukan harga. Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa melindungi kepentingan pembeli bukanlah hal yang lebih penting dibandingkan dengan melindungi penjual. Jika melindungi keduanya sama perlunya. Maka wajib membiarkan kedua belah pihak menetapkan harga secara wajar diatas keridhaan masing-masing. Memaksa salah satu pihak merupakan kedzaliman. Penetapan harga secara sepihak, untuk kepentingan pembeli akan mengakibatkan hilangnya barang dari pasar dan terjadinya praktik penimbunan. Akhirnya harga akan naik dan semakin menyulitkan pihak yang kurang mampu. Sementara menetapkan harga untuk kepentingan penjual akan membuat konsumen enggan membeli dan hal ini akan membuat penjual malah merugi.
Dalam sector perindustrian, Negara hanya akan mendorong sektor real saja sedangkan praktik yang diharamkan tidak diberi kesempatan untuk berkembang. Kebijakan ini akan tercapai jika Negara bersikap adil dengan tidak memberikan hak-hak istimewa dalam bentuk apapun. Seluruh pelaku ekonomi akan diperlakukan secara sama. Negara hanya mengatur jenis komoditi dan sector jasa apa saja yang boleh atau tidak boleh dibuat. Berikutnyaa seleksi pasar akan berjalan seiiring dengan berjalannya mekanisme pasar.
Dalam sector ketenagakerjaan, penentuan upah disesuaikan dengan jasa penawaran dan permintaan dan saling pengertian bersama. Negara tidak dapat menetapkan upah minimum karena semuanya diserahkan kepada mekanisme pasar.
Menurut Ibn Taimiyah, negara juga memiliki kewajiban untuk mengantisipasi berbagai kondisi rawan. Ketika kegiatan ekonomi di masyarakat tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan supply komoditi dan jasa, maka Negara harus mengambil alih tugas tersebut untuk mengatur supply yang layak. Fungsi ini hanya bisa dijalankan jika Negara menaruh perhatian atas kegiatan ekonomi dan siap siaga untuk meningkatkan produksi di suatu wilayah yang membutuhkan.
4. Pengawasan dan Penghukuman Kejahatan Ekonomi
Islam memberikan kebebasan kepada rakyat untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, mencari nafkah dan mengembangkan hartanya dengan berbagai cara. Negara hanya mengatur dari sisi komoditas dan jasa apa saja yang dihindari serta cara-cara apa saja yang terlarang. Bagi yang melanggar ketentuan syariah yang dilegalisasikan Negara akan terkena hukuman berupa had (pelanggar hak Allah dan hukumannya sesuai dengan nash), jinayat ( pelanggar badan orang lain), ta’zir (pelanggar hokum Allah tetapi hukumannya belum ditentukan dalam nash) maupun mukhalafah ( pelanggar ketentuan pemerintah).
Bidang-bidang ekonomi yang dapat diintervensi oleh Negara:
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran secara khusus dilakukan oleh institusi hisbah yang ditunjuk khalifah. Qadhi Muhtasib, yaitu orang yang mewakili institusi hisbah berhak memutuskan tindak penyelewengan terhadap suatu kasus yang terjadi dimanapun berada. Keberadaan institusi ini diambil dari hadith shubrah ath-tha’am” (onggokan makanan) ketika Rasulullah saw menemukan bagian makanan basah di bawah onggokan makanan. Rasulullah kemudian memerintahkan agar yang basah tersebut dletakkan dibagian atas sehingga dilihat orang. Keputusan yang diambil Rasulullah ini sebagai upaya menghindari tindak penipuan. Kejadian ini membuktikan keberadaan lembaga ini sejak Rasulullah saw.
- Regulasi jual beli barang yang diharamkan seperti miras, alat-alat berbahaya, media cetak yang merusak agama dan etika. Ibn Taimiyah menjelaskan bahwa yang masuk dalam wilayah ini adalah segala bentuk kemunkaran terhadap Allah dan rasulnya termasuk didalamnya transaksi riba dan judi.
- Regulasi semua bentuk dan jenis manipulasi dalam aktifitas ekonomi (seperti menyembunyikan kecacatan dan penipuan harga).
- Regulasi yang melarang peredaran bahan makanan dan minuman ,serta makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan umum.
- Regulasi terhadap penyimpangan pemanfaatan kekayaan milik umum.
Institusi hisbah memiliki seluruh kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan memutuskan perkara mukhalafah di tempat, namun tidak termasuk masalah pidana dan perdata. Sebab, perkara perdata dan pidana merupakan sengketa yang selalu ada dalam kehidupan manusia. Inti dari kerja hisbah ada dua macam: pertama, sebuah system yang secara umum digambarkan pelaksanaan kebajikan dan kewajiban. Kedua, digambarkan sebagai praktik dan teknik pengawasan secara detail. Melalui hisbah, Negara menggunakan lembaga itu untuk mengontrol kondisi sosio-ekonomi secara komprehensif atas kegiatan perdagangan dan praktik-praktik ekonomi; yang lebih penting lagi adalah mengawasi industry, jasa professional, standarisasi produk, mencek penimbunan barang, dan praktek riba. Muhtasib juga perlu mengawasi perilaku sosial penduduk, kinerja mereka dalam melaksanakan kewajiban agama dan kerja pemerintah. Secara lebih rinci fungsi muhtasib adalah pertama, harus mengontrol pasar dalam hal memastikan ketersediaan supply barang kebutuhan pokok dan berjalannya mekanisme pasar. Kedua, pengawasan terhadap industry dengan standarisasi produk. Ketiga, pengawasan pelayanan umum di masyarakat termasuk didalamnya melindungi hak-hak rakyat,menghindarkan mereka dari bahaya yang mengancam, dan melindungi al-mazhlum (yang teraniaya) dari kekejian dan penganiayaan pihak lain.
Kebijakan Ekonomi Negara
1. Kebijakan Pertanian
Kebijakan pertanian dirancang sebagai upaya peningkatan produksi pertanian, dan biasanya menempuh dua cara yaitu itensifikasi yaitu usaha-usaha untuk meningkatkan hasil produksi bumi dan ekstensifikasi yaitu menambah luas tanah yang ditanami.
Selain peningkatan produksi pertanian juga mendorong kepada semua petani untuk memberikan prioritas pada tiga komoditi pertanian penting dan dibutuhkan masyarakat. Yaitu produksi bahan pangan, produksi bahan pokok untuk sandang dan peningkatan produksi pertanian yang secara ekonomis dibutuhkan secara luas oleh masyarakat atau untuk ekspor (sebagai jalan memperoleh alat pembayaran/devisa dari Negara lain).
2. Kebijakan Perindustrian
Strategi perindustrian utama yang harus ditempuh adalah menciptakan industry-industri dasar yang menjadi basis munculnya industry lainnya. Industry ini adalah industry manufaktur yang memproduksi mesin-mesin yang dapat memproduksi berbagai peralatan industry. Dengan pendirian industry seperti ini akan tumbuh industry cabang. Diantara industry dasar yang harus didirikan adalah industry logam dasar seperti baja dan besi sebagai bahan dasar untuk membuat pesawat,kapal, traktor dan lain-lain. Hal ini didorong karena pada umumnya Negara berkembang tidak mampu menciptakan sendiri sehingga harus membelinya dari luar negeri.
3. Kebijakan Perdagangan Luar Negeri
Kebijakan perdagangan luar negeri tidak menganut system perdagangan bebas. System teori perdagangan bebas mengharuskan adanya pertukaran perdagangan antar Negara yang berjalan tanpa batas, dan tidak ada keharusan membayar bea cukai apapun, atau tariff bea masuk yang dikenakan untuk impor barang. Dalamsistem ini control Negara ditiadakan dan kesimbangan ekspor impor cukup dijamin oleh adanya kesimbangan secara alami dan otomatis. Islam akan memandang bahwa perdagangan luar negeri merupakan salahs satu bentuk hubungan antar Negara sehingga harus tunduk pada kebijakan Negara. Sehingga nantinya akan ada aturan untuk melarang beberapa komoditi tertentu masuk dan keluar.
Namun Islam juga tidak menganut proteksionisme yang merupakan kebalikan dari system perdagangan bebas. Karena system ini tidak tepat digunakan untuk mengatasi kelemahan ekonomi Negara akibat ketidakseimbangan neraca perdagangan.
E. PENUTUP
Negara merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam meletakkan dasar-dasar aturan yang mendukung dan dapat melindungi pertumbuhan dan aktifitas ekonomi. Hal ini merupakan tuntutan agama yang dianjurkan dan didorong oleh al-Qur’an.
Dalam hal ini Negara harus menjalankan perannya dalam hal pertama, menyusun kebijakan dan perencanaan ekonomi. Kedua, melakukan pengelolaan hak milik umum dan Negara untuk memastikan adanya distribusi kekayaan secara adil. Ketiga, menjaga mekanisme pasar. Keempat, melakukan pengawasan dan penghukuman kejahatan ekonomi agar tercipta suatu kepastian usaha bagi semua pihak.
Dalam menjalankan perannya, Negara memiliki suatu lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penindakan yaitu hisbah.
Pelaksanaan kenegaraan Islam hakikatnya adalah pelaksanaan hukum syariah. Tujuan pelasanaan syariah ini adalah untuk melayani umat dan mencapai kemaslahatan umat. Hal ini semata-mata karena syariat berfungsi sebagai pembawa rahmat bagi umat , bahkan bagi seluruh alam semesta.
DAFTAR PUSTAKA
An-Nabhani, Taqiyuddin. Nidzham al-Hukm fi al-Islam. Beirut: Darul ummah, 1996.
Azim Islahi, Abdul. Economic Concepts of Ibn Taimiyah. United Kingdom: The Islamic Foundation, 1996
Hambali, Muhammad. “Peran Negara di Bidang Ekonomi” dalam Antologi kajian Islam, ed Ahmad Zahro. Surabaya: PPs Press, 2009.
Kareem Newell, Abdul. Akuntabilitas Negara Khilafah. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2007.
Nawawi, Ismail. Ekonomi Islam Perspektif Konsep,Paradigma, model, Teori dan Aspek hokum. Surabaya: Vira Jaya Multi Press, 2008.
Syafiq M. Hanafi, Sistem Ekonomi Islam dan Kapitalisme. Yogyakarta: Cakrawala, 2007
Ismail Yusanto, Muhammad. Pengantar Ekonomi Islam. Bogor:Al Azhar Press, 2009.
Qardhawi, Yusuf. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Terj. Zainal Arifin Jakarta: Gema Insani Press,1997.
Abdul Husain at-Tariqi, Abdullah. Ekonomi Islam, Prinsip, Dasar dan Tujuan. Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar