BAB III
HUBUNGAN ATAU KAITAN ANTARA NEGARA DENGAN WARGA-NEGARA
A. Pengertian
RAS, Bangsa dan Warga-negara
Ras adalah
sekumpulan manusian yang tinggal di suatu wilayah tertentu yang memiliki
ciri-ciri fisik yang sama.
Bangsa dapat merupakan suatu kumpulan
penduduk dari suatu Negara yang bersatu (dipersatukan) di bawah satu pemerintah
(single) yang merdeka.
Setiap Negara anggota mempunyai
warga negaranya sendiri (yaitu bangsanya), tetapi sebagai tambahannya terdapat
status kaola inggris yang menunjukan keanggotaannya pada persemakmuran ini yang
terjadi dari privilege-privilege tertentu.
B. Cara-cara
memperoleh kewarganegaraan
Praktek Negara-negara memperlihatkan
bahwa kewarganegaraan dapat diperoleh dengan cara-cara pokok berikut ini:
1. melalui kelahiran
ba6ik
2. melalui
naturalisasi (kewarganegaraan)
3. para penduduk
dari wilayah yang ditakutkan
C. JUS SOLI, JUS
SANGUINIS, APATRIDE, BIPATRIDE
1. Tempat dimana orang tuanya berasal (jus sanguinis)
2. Hubungan darah atau garis
keturunan dan oleh pernyataan tempat kelahiran (jus soli)
3.
Hubungan darah atau garis keturunan
4. Tempat kelahiran
D. HAPUS ATAU
HILANGNYA KEWARGANEGARAAN
1. Pelepasan
atau penolakan
2. Pencabutan
3. Bertempat
tinggal lama di luar negeri
E. HAK-HAK WARGA
NEGARA
Nasionalitas
mempunyai arti penting dalam hokum internasional:
1. Pemberian hak
perlindungan diplomatic di luar negeri.
2. Negara yang
menjadi kebangsaan seseorang
3. Negara tidak
boleh menolak untuk menerima kembali warga negaranya sendiri di wilayahnya.
4. Nasionalitas
dan kesetiaan
5. Suatu Negara
mempunyai hak luas
6. Status musuh
pada masa perang
7. Sering
melaksanakan yurisdiksi pidana
BAB IV
TEORI-TEORI KEKUATAN MENGIKAT HUKUM INTERNASIONAL
DAN PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Teori
kekuatan mengikat hokum internasional:
a. teori hokum
alam
b. teori yang
mengatakan bahwa hokum internasionl tidak lain daripada hokum tatanegara yang
mengatur hubungan luar suatu Negara
c. teori yang
menyandarkan kekuatan mengikat hokum internasional
d. teori yang
mendasarkan asas facta sunt servanda
e. teori yang
berdasarkan kekuatan mengikat hokum internasional pada factor biologis, social dan sejarah.
2. Dalam tata
masyarkat internasional tidak terdapat suatu kekuasaan eksekutif pusat yang
kuat seperti dalam Negara-negara nasional.
3. Sejarah
perkembangan internasional
4. PBB disebut
sebagai sponsorship of treaty making
5. Penggolongan
perjanjian internasional sebagai sumber hokum formal
6. Pembuatan
perjanjian internasional
7. Persyaratan
dalam perjanjian internasional dapat diartikan sebagai pengecualian yang
dimiliki suatu Negara.
BAB
V
NEGARA
DALAM HUKUM INTERNASIONAL: HUBUNGAN BERTETANGGA BAIK DAN JENIS NEGARA
A.
ATURAN-ATURAN MENGENAI HUBUNGAN
BERSAHABAT ANTARA NEGARA-NEGARA
Beberapa
aturan mengenai hubungan bersahabat antara negara-negara terdiri dari:
1. Prinsip
yang mungkin sejalan dengan larangan dalam hukum nasional terhadap
penyalahgunaan hak bahwa suatu negara tidak boleh mengizinkan wilayahnya
digunakan untuk tujuan-tujuan yang membahayakan kepentingan-kepentingan negara
lain. Misalnya kasus yunani pada tahun 1946-1949.
2. Dalam
Trail Smelter Arbitration Case 1941 diakui bahwa prinsip-prinsip suatu negara
memikul kewajiban untuk melakukan pencegahan wilayahnya dijadikan sumber
kerugian ekonomi
3. Dalam declaration on human environment tentang
lingkungan hidup manusia bulan bumi 1972 dinyatakan bahwa negara-negara
bertanggung jawab menjamin aktivitas-aktivitas dalam yurisdiksi atau pengawasan
mereka tidak menimbulakan kerusakan lingkungan negara lain.
4. Dalam
corvu channal case (merites) 1949. Internasional court of justice menyatakan bahwa
telah menjadi susatu prinsip yang diakui oleh umum bahwa setiap negara memikul
kewajiban untuk tidak membiarkan wilayahnya digunakan untu tindakan yang
bertentangan dengan negara lain.
5. Dalam
pasal 74 charter perserikatan bangsa-bangsa, prinsip umum dibidang sosial,
ekonomi dan perdagangan ditetapkan sebagai hal yang harus diataati negara
anggota berkaitan dengan wilayah bagiannya.
6. Dalam
resolusi majelis umum PBB tanggal 3 november 1947 prinsip tentang kewajiban
menjalin persahabatan atara negara-negara yang ,mengutuk propaganda.
Lima
prinsip tentang hidup berdampingan secara damai disepakati oleh india dan RRC didalam
mukoddimah traktat mengenai tibet yang ditandatangani di beijing tanggal 29
april1954:
1. Saling
menghormati interritas dan kedaulatan tewritorial masing-masing
2. Saling
tidak melakukan agresi (mutual non-agresional)
3. Saling
tidak mencampuri urusan-urusan dalm negeri masing-masing
4. Persamaan
kedudukan dan saling menguntungkan
5. Hidup
berdampingan secara damai.
B.
JENIS-JENIS NEGARA DAN KESATUAN BUKAN
NEGARA
1. Negara
kesatuan
2. Negara
federasi
3. Negara
konfederasi
4. Protektorat
5. Negara
vassal
6. Wilayah
koloni
7. Condominum
8. Wilayah
perwalian(trust)
9. Uni
10. Mandat
11. Dominion
12. Negara-negara
netral
C.
HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI RAKYAT
DAN KESATUAN-KESATUAN YANG BELUM MERDEKA
Hak
menetukan nasib sendiri bagi rakyat dan kesatuan-kesatuan yang belum merdeka
diakui secara tegas oleh majelis umum PBB dalam resolusi tentang penetuan nasib
sendiri tanggal 12 desember 1958, dan dalam deklarasi tentang pemberian
kemerdekaan kepada negeri-negeri dan rakyat-rakyat jajahan pada tanggak 14
desember 1960. Hak tersebut telah diuraikan secara rinci dibawah judul “prinsip
persamaan hak dan penentuan nasib sendiri rakyat”.
BAB
VI
NEGARA
DAN INDIVIDU
1.
Teori masuknya warga negara asing
Teori-teori
yang menyangkut masalah kewarganegaraan lahir dari kondisi kontak sosial
manusia yang berlangsung lam kemudia diikuti dengan bentuk-bentuk kontak
lainnya sehingga dunia internasional perlu untuk secara bersama-sama menetapkan
aturan hukum tertulis.
2.
Hak dan kewajiban warga negara terhadap
warga negara sing
a. Suatu
negara berkewajiban memberi izin kepada semua orang asing
b. Suatu
negara berkewajiban memberikan izin kepada orang asing, dengan syarat negara
tersebut berhak menolak golongan tertentu a
c. Suatu
negara teriakt untuk mengizinkan orang asing untuk masuk tetapi dapat
mengenakan syarat-syarat yang berkenaan dengan izin untuk masuk mereka
d. Suatu
negara sepenuhnya berhak melarang semua orang asing menurut kehendaknya.
3.
kedudukan hukum warga negara asing
a. perlakuan
fiskal, berkenaan dengan perpajakan
b. hak
untuk menjalankan profesi, industri atau mata pencaharian
c. perlakuan
dalam beberapa hal seperti tempat tinggal pemilikan harta benda serta imunitas
sipil
d. syarat
perizinan masuk dan keimigrasian
4.
Ekstradisi dan Asyilum
a. Ekstradisi
Merupakan
suatu proses diaman berdasarkan traktat atau reprositas suatu negara
menyerahkan kepada negara lain atas permintaannya seseorang dituduh atau
dihukum karena melanggar hukum negara yang mengajukan permintaan.
b. Asylum
yaitu pemberian suaka
BAB
V
NEGARA
DALAM HUKUM INTERNASIONAL: HUBUNGAN BERTETANGGA BAIK DAN JENIS NEGARA
A.
ATURAN-ATURAN MENGENAI HUBUNGAN
BERSAHABAT ANTARA NEGARA-NEGARA
Beberapa
aturan mengenai hubungan bersahabat antara negara-negara terdiri dari:
1. Prinsip
yang mungkin sejalan dengan larangan dalam hukum nasional terhadap
penyalahgunaan hak bahwa suatu negara tidak boleh mengizinkan wilayahnya
digunakan untuk tujuan-tujuan yang membahayakan kepentingan-kepentingan negara
lain. Misalnya kasus yunani pada tahun 1946-1949.
2. Dalam
Trail Smelter Arbitration Case 1941 diakui bahwa prinsip-prinsip suatu negara
memikul kewajiban untuk melakukan pencegahan wilayahnya dijadikan sumber
kerugian ekonomi
3. Dalam declaration on human environment tentang
lingkungan hidup manusia bulan bumi 1972 dinyatakan bahwa negara-negara
bertanggung jawab menjamin aktivitas-aktivitas dalam yurisdiksi atau pengawasan
mereka tidak menimbulakan kerusakan lingkungan negara lain.
4. Dalam
corvu channal case (merites) 1949. Internasional court of justice menyatakan bahwa
telah menjadi susatu prinsip yang diakui oleh umum bahwa setiap negara memikul
kewajiban untuk tidak membiarkan wilayahnya digunakan untu tindakan yang
bertentangan dengan negara lain.
5. Dalam
pasal 74 charter perserikatan bangsa-bangsa, prinsip umum dibidang sosial,
ekonomi dan perdagangan ditetapkan sebagai hal yang harus diataati negara
anggota berkaitan dengan wilayah bagiannya.
6. Dalam
resolusi majelis umum PBB tanggal 3 november 1947 prinsip tentang kewajiban
menjalin persahabatan atara negara-negara yang ,mengutuk propaganda.
Lima
prinsip tentang hidup berdampingan secara damai disepakati oleh india dan RRC didalam
mukoddimah traktat mengenai tibet yang ditandatangani di beijing tanggal 29
april1954:
1. Saling
menghormati interritas dan kedaulatan tewritorial masing-masing
2. Saling
tidak melakukan agresi (mutual non-agresional)
3. Saling
tidak mencampuri urusan-urusan dalm negeri masing-masing
4. Persamaan
kedudukan dan saling menguntungkan
5. Hidup
berdampingan secara damai.
B.
JENIS-JENIS NEGARA DAN KESATUAN BUKAN
NEGARA
1. Negara
kesatuan
2. Negara
federasi
3. Negara
konfederasi
4. Protektorat
5. Negara
vassal
6. Wilayah
koloni
7. Condominum
8. Wilayah
perwalian(trust)
9. Uni
10. Mandat
11. Dominion
12. Negara-negara
netral
C.
HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI RAKYAT
DAN KESATUAN-KESATUAN YANG BELUM MERDEKA
Hak
menetukan nasib sendiri bagi rakyat dan kesatuan-kesatuan yang belum merdeka
diakui secara tegas oleh majelis umum PBB dalam resolusi tentang penetuan nasib
sendiri tanggal 12 desember 1958, dan dalam deklarasi tentang pemberian
kemerdekaan kepada negeri-negeri dan rakyat-rakyat jajahan pada tanggak 14
desember 1960. Hak tersebut telah diuraikan secara rinci dibawah judul “prinsip
persamaan hak dan penentuan nasib sendiri rakyat”.
BAB
VI
NEGARA
DAN INDIVIDU
1.
Teori masuknya warga negara asing
Teori-teori
yang menyangkut masalah kewarganegaraan lahir dari kondisi kontak sosial
manusia yang berlangsung lam kemudia diikuti dengan bentuk-bentuk kontak
lainnya sehingga dunia internasional perlu untuk secara bersama-sama menetapkan
aturan hukum tertulis.
2.
Hak dan kewajiban warga negara terhadap
warga negara sing
a. Suatu
negara berkewajiban memberi izin kepada semua orang asing
b. Suatu
negara berkewajiban memberikan izin kepada orang asing, dengan syarat negara
tersebut berhak menolak golongan tertentu a
c. Suatu
negara teriakt untuk mengizinkan orang asing untuk masuk tetapi dapat
mengenakan syarat-syarat yang berkenaan dengan izin untuk masuk mereka
d. Suatu
negara sepenuhnya berhak melarang semua orang asing menurut kehendaknya.
3.
kedudukan hukum warga negara asing
a. perlakuan
fiskal, berkenaan dengan perpajakan
b. hak
untuk menjalankan profesi, industri atau mata pencaharian
c. perlakuan
dalam beberapa hal seperti tempat tinggal pemilikan harta benda serta imunitas
sipil
d. syarat
perizinan masuk dan keimigrasian
4.
Ekstradisi dan Asyilum
a. Ekstradisi
Merupakan
suatu proses diaman berdasarkan traktat atau reprositas suatu negara
menyerahkan kepada negara lain atas permintaannya seseorang dituduh atau
dihukum karena melanggar hukum negara yang mengajukan permintaan.
b. Asylum
yaitu pemberian suaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar