Minggu, 26 Juni 2011

Hukum dan Hubungan Internasional


BAB III
HUBUNGAN ATAU KAITAN ANTARA  NEGARA DENGAN WARGA-NEGARA
A. Pengertian RAS, Bangsa dan Warga-negara
Ras adalah sekumpulan manusian yang tinggal di suatu wilayah tertentu yang memiliki ciri-ciri fisik yang sama.
            Bangsa dapat merupakan suatu kumpulan penduduk dari suatu Negara yang bersatu (dipersatukan) di bawah satu pemerintah (single) yang merdeka.
            Setiap Negara anggota mempunyai warga negaranya sendiri (yaitu bangsanya), tetapi sebagai tambahannya terdapat status kaola inggris yang menunjukan keanggotaannya pada persemakmuran ini yang terjadi dari privilege-privilege tertentu.
B. Cara-cara memperoleh kewarganegaraan
            Praktek Negara-negara memperlihatkan bahwa kewarganegaraan dapat diperoleh dengan cara-cara pokok berikut ini:
1. melalui kelahiran ba6ik
2. melalui naturalisasi (kewarganegaraan)
3. para penduduk dari wilayah yang ditakutkan
C. JUS SOLI, JUS SANGUINIS, APATRIDE, BIPATRIDE
            1. Tempat dimana  orang tuanya berasal (jus sanguinis)
            2. Hubungan darah atau garis keturunan dan oleh pernyataan tempat kelahiran (jus soli)
            3.  Hubungan darah atau garis keturunan
            4. Tempat kelahiran
D. HAPUS ATAU HILANGNYA KEWARGANEGARAAN
1. Pelepasan atau penolakan
2. Pencabutan
3. Bertempat tinggal lama di luar negeri
E. HAK-HAK WARGA NEGARA
Nasionalitas mempunyai arti penting dalam hokum internasional:
1. Pemberian hak perlindungan diplomatic di luar negeri.
2. Negara yang menjadi kebangsaan seseorang
3. Negara tidak boleh menolak untuk menerima kembali warga negaranya sendiri di wilayahnya.
4. Nasionalitas dan kesetiaan
5. Suatu Negara mempunyai hak luas
6. Status musuh pada masa perang
7. Sering melaksanakan yurisdiksi pidana

BAB IV
TEORI-TEORI KEKUATAN MENGIKAT HUKUM INTERNASIONAL DAN PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

1. Teori kekuatan mengikat hokum internasional:
a. teori hokum alam
b. teori yang mengatakan bahwa hokum internasionl tidak lain daripada hokum tatanegara yang mengatur hubungan luar suatu Negara
c. teori yang menyandarkan kekuatan mengikat hokum internasional
d. teori yang mendasarkan asas facta sunt servanda
e. teori yang berdasarkan kekuatan mengikat hokum internasional pada factor  biologis, social dan sejarah.
2. Dalam tata masyarkat internasional tidak terdapat suatu kekuasaan eksekutif pusat yang kuat seperti dalam Negara-negara nasional.
3. Sejarah perkembangan internasional
4. PBB disebut sebagai sponsorship of treaty making
5. Penggolongan perjanjian internasional sebagai sumber hokum formal
6. Pembuatan perjanjian internasional
7. Persyaratan dalam perjanjian internasional dapat diartikan sebagai pengecualian yang dimiliki suatu Negara.

 
BAB V
NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL: HUBUNGAN BERTETANGGA BAIK DAN JENIS NEGARA
A.     ATURAN-ATURAN MENGENAI HUBUNGAN BERSAHABAT ANTARA NEGARA-NEGARA
Beberapa aturan mengenai hubungan bersahabat antara negara-negara terdiri dari:
1.      Prinsip yang mungkin sejalan dengan larangan dalam hukum nasional terhadap penyalahgunaan hak bahwa suatu negara tidak boleh mengizinkan wilayahnya digunakan untuk tujuan-tujuan yang membahayakan kepentingan-kepentingan negara lain. Misalnya kasus yunani pada tahun 1946-1949.
2.      Dalam Trail Smelter Arbitration Case 1941 diakui bahwa prinsip-prinsip suatu negara memikul kewajiban untuk melakukan pencegahan wilayahnya dijadikan sumber kerugian ekonomi
3.      Dalam  declaration on human environment tentang lingkungan hidup manusia bulan bumi 1972 dinyatakan bahwa negara-negara bertanggung jawab menjamin aktivitas-aktivitas dalam yurisdiksi atau pengawasan mereka tidak menimbulakan kerusakan lingkungan negara lain.
4.      Dalam corvu channal case (merites) 1949. Internasional court of justice menyatakan bahwa telah menjadi susatu prinsip yang diakui oleh umum bahwa setiap negara memikul kewajiban untuk tidak membiarkan wilayahnya digunakan untu tindakan yang bertentangan dengan negara lain.
5.      Dalam pasal 74 charter perserikatan bangsa-bangsa, prinsip umum dibidang sosial, ekonomi dan perdagangan ditetapkan sebagai hal yang harus diataati negara anggota berkaitan dengan wilayah bagiannya.
6.      Dalam resolusi majelis umum PBB tanggal 3 november 1947 prinsip tentang kewajiban menjalin persahabatan atara negara-negara yang ,mengutuk propaganda.
Lima prinsip tentang hidup berdampingan secara damai disepakati oleh india dan RRC didalam mukoddimah traktat mengenai tibet yang ditandatangani di beijing tanggal 29 april1954:
1.      Saling menghormati interritas dan kedaulatan tewritorial masing-masing
2.      Saling tidak melakukan agresi (mutual non-agresional)
3.      Saling tidak mencampuri urusan-urusan dalm negeri masing-masing
4.      Persamaan kedudukan dan saling menguntungkan
5.      Hidup berdampingan secara damai.
B.     JENIS-JENIS NEGARA DAN KESATUAN BUKAN NEGARA
1.      Negara kesatuan
2.      Negara federasi
3.      Negara konfederasi
4.      Protektorat
5.      Negara vassal
6.      Wilayah koloni
7.      Condominum
8.      Wilayah perwalian(trust)
9.      Uni
10.  Mandat
11.  Dominion
12.  Negara-negara netral
C.     HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI RAKYAT DAN KESATUAN-KESATUAN YANG BELUM MERDEKA
Hak menetukan nasib sendiri bagi rakyat dan kesatuan-kesatuan yang belum merdeka diakui secara tegas oleh majelis umum PBB dalam resolusi tentang penetuan nasib sendiri tanggal 12 desember 1958, dan dalam deklarasi tentang pemberian kemerdekaan kepada negeri-negeri dan rakyat-rakyat jajahan pada tanggak 14 desember 1960. Hak tersebut telah diuraikan secara rinci dibawah judul “prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri rakyat”.

BAB VI
NEGARA DAN INDIVIDU
1.      Teori masuknya warga negara asing
Teori-teori yang menyangkut masalah kewarganegaraan lahir dari kondisi kontak sosial manusia yang berlangsung lam kemudia diikuti dengan bentuk-bentuk kontak lainnya sehingga dunia internasional perlu untuk secara bersama-sama menetapkan aturan hukum tertulis.
2.      Hak dan kewajiban warga negara terhadap warga negara sing
a.       Suatu negara berkewajiban memberi izin kepada semua orang asing
b.      Suatu negara berkewajiban memberikan izin kepada orang asing, dengan syarat negara tersebut berhak menolak golongan tertentu a
c.       Suatu negara teriakt untuk mengizinkan orang asing untuk masuk tetapi dapat mengenakan syarat-syarat yang berkenaan dengan izin untuk masuk mereka
d.      Suatu negara sepenuhnya berhak melarang semua orang asing menurut kehendaknya.
3.      kedudukan hukum warga negara asing
a.       perlakuan fiskal, berkenaan dengan perpajakan
b.      hak untuk menjalankan profesi, industri atau mata pencaharian
c.       perlakuan dalam beberapa hal seperti tempat tinggal pemilikan harta benda serta imunitas sipil
d.      syarat perizinan masuk dan keimigrasian
4.      Ekstradisi dan Asyilum
a.       Ekstradisi
Merupakan suatu proses diaman berdasarkan traktat atau reprositas suatu negara menyerahkan kepada negara lain atas permintaannya seseorang dituduh atau dihukum karena melanggar hukum negara yang mengajukan permintaan.
b.      Asylum yaitu pemberian suaka

BAB V
NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL: HUBUNGAN BERTETANGGA BAIK DAN JENIS NEGARA
A.     ATURAN-ATURAN MENGENAI HUBUNGAN BERSAHABAT ANTARA NEGARA-NEGARA
Beberapa aturan mengenai hubungan bersahabat antara negara-negara terdiri dari:
1.      Prinsip yang mungkin sejalan dengan larangan dalam hukum nasional terhadap penyalahgunaan hak bahwa suatu negara tidak boleh mengizinkan wilayahnya digunakan untuk tujuan-tujuan yang membahayakan kepentingan-kepentingan negara lain. Misalnya kasus yunani pada tahun 1946-1949.
2.      Dalam Trail Smelter Arbitration Case 1941 diakui bahwa prinsip-prinsip suatu negara memikul kewajiban untuk melakukan pencegahan wilayahnya dijadikan sumber kerugian ekonomi
3.      Dalam  declaration on human environment tentang lingkungan hidup manusia bulan bumi 1972 dinyatakan bahwa negara-negara bertanggung jawab menjamin aktivitas-aktivitas dalam yurisdiksi atau pengawasan mereka tidak menimbulakan kerusakan lingkungan negara lain.
4.      Dalam corvu channal case (merites) 1949. Internasional court of justice menyatakan bahwa telah menjadi susatu prinsip yang diakui oleh umum bahwa setiap negara memikul kewajiban untuk tidak membiarkan wilayahnya digunakan untu tindakan yang bertentangan dengan negara lain.
5.      Dalam pasal 74 charter perserikatan bangsa-bangsa, prinsip umum dibidang sosial, ekonomi dan perdagangan ditetapkan sebagai hal yang harus diataati negara anggota berkaitan dengan wilayah bagiannya.
6.      Dalam resolusi majelis umum PBB tanggal 3 november 1947 prinsip tentang kewajiban menjalin persahabatan atara negara-negara yang ,mengutuk propaganda.
Lima prinsip tentang hidup berdampingan secara damai disepakati oleh india dan RRC didalam mukoddimah traktat mengenai tibet yang ditandatangani di beijing tanggal 29 april1954:
1.      Saling menghormati interritas dan kedaulatan tewritorial masing-masing
2.      Saling tidak melakukan agresi (mutual non-agresional)
3.      Saling tidak mencampuri urusan-urusan dalm negeri masing-masing
4.      Persamaan kedudukan dan saling menguntungkan
5.      Hidup berdampingan secara damai.
B.     JENIS-JENIS NEGARA DAN KESATUAN BUKAN NEGARA
1.      Negara kesatuan
2.      Negara federasi
3.      Negara konfederasi
4.      Protektorat
5.      Negara vassal
6.      Wilayah koloni
7.      Condominum
8.      Wilayah perwalian(trust)
9.      Uni
10.  Mandat
11.  Dominion
12.  Negara-negara netral
C.     HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI RAKYAT DAN KESATUAN-KESATUAN YANG BELUM MERDEKA
Hak menetukan nasib sendiri bagi rakyat dan kesatuan-kesatuan yang belum merdeka diakui secara tegas oleh majelis umum PBB dalam resolusi tentang penetuan nasib sendiri tanggal 12 desember 1958, dan dalam deklarasi tentang pemberian kemerdekaan kepada negeri-negeri dan rakyat-rakyat jajahan pada tanggak 14 desember 1960. Hak tersebut telah diuraikan secara rinci dibawah judul “prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri rakyat”.

BAB VI
NEGARA DAN INDIVIDU
1.      Teori masuknya warga negara asing
Teori-teori yang menyangkut masalah kewarganegaraan lahir dari kondisi kontak sosial manusia yang berlangsung lam kemudia diikuti dengan bentuk-bentuk kontak lainnya sehingga dunia internasional perlu untuk secara bersama-sama menetapkan aturan hukum tertulis.
2.      Hak dan kewajiban warga negara terhadap warga negara sing
a.       Suatu negara berkewajiban memberi izin kepada semua orang asing
b.      Suatu negara berkewajiban memberikan izin kepada orang asing, dengan syarat negara tersebut berhak menolak golongan tertentu a
c.       Suatu negara teriakt untuk mengizinkan orang asing untuk masuk tetapi dapat mengenakan syarat-syarat yang berkenaan dengan izin untuk masuk mereka
d.      Suatu negara sepenuhnya berhak melarang semua orang asing menurut kehendaknya.
3.      kedudukan hukum warga negara asing
a.       perlakuan fiskal, berkenaan dengan perpajakan
b.      hak untuk menjalankan profesi, industri atau mata pencaharian
c.       perlakuan dalam beberapa hal seperti tempat tinggal pemilikan harta benda serta imunitas sipil
d.      syarat perizinan masuk dan keimigrasian
4.      Ekstradisi dan Asyilum
a.       Ekstradisi
Merupakan suatu proses diaman berdasarkan traktat atau reprositas suatu negara menyerahkan kepada negara lain atas permintaannya seseorang dituduh atau dihukum karena melanggar hukum negara yang mengajukan permintaan.
b.      Asylum yaitu pemberian suaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar