Minggu, 26 Juni 2011

Hukum dan Hubungan Internasional

BAB VII Pengakuan Internasional Pendahuluan Pranata hokum yang berupa Pengakuan terhadap suatu bangsa, umumnya masih sangat muda. Kemunculannya baru sekitar sesudah perang dunia I terutama dengan timbulnya pergolakan di Polandia. Munculnya teori Pengakuan juga memberikan dorongan kepada bangsa-bangsa terjajah untuk memperjuangkan haknya. Eksistensi suatu Negara juga berkenaan dengan kemampuannya menyelenggarakan hubungan internasional, meskipun kepastian batas wilayah belum ditentukan. 1. Teori mengenai hakikat dan fungsi dari Pengakuan Menurut J.G.Starke dalam bukunya terdapat dua teori, yaitu : A. Teori konstitutif : hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya dilingkungan Internasional. B. Teori deklaratif : status kenegaraan tidak tergantung pada pengakuan semata, pengakuan hanya pengumuman resmi semata terhadap fakta yang ada. Adanya pertentangan mengenai teori konstitutif dan deklaratif sehingga menimbulkan bantahan-bantahan terhadap kedua teori tersebut. 2. Cara-cara atau praktek Negara dalam Pengakuan Hokum internasional tidaka mengatur bagaimana cara member pengakuan. Oleh karena itu setiap Negara bebas menurut caranya sendiri dalam member pengakuan. Pada dasarnya cara member pengakuan dapat dibedakan dengan empat cara : a. Pemeberian pengakuan yang dilakuakan secara tegas; Ini dapat dilihat dengan adanya nota diplomatic atau pembukaan kedutaan besar di suatu Negara. b. Pemberian pengakuan secara diam-diam atau tersirat; ini didasarkan tindakan pihak yang bersangkutan sehingga adanya kesimpilan terdapat niat untuk memberi pengakuan. Tindakan yang dikatakan pengakuan tersirat : 1. Menerima kunjungan kepala Negara 2. Mengibarkan bendera yang bersangkutan 3. Menyampaikan pernyataan selamat, dan lain-lain Contoh konkritnya pengakuan tersirat yaitu : 1. Kunjungan presiden RI ke Bosnia, 1993 2. Presiden RI menerima perdan menteri Israel di bandara Soekarno-Hatta, 1997 3. Pernyataan selamat dari pemerintah AS atas pengangkatan Megawati sebagai Presiden RI, 23 juli 2001 c. Pemberiaan pengakuan secara bersyarat, dimana adanya kewajiban yang harus dipenuhi Negara itu. Contoh konkrit dari pengakuan bersyarat yaitu : 1. Ketika AS mengakui kemerdekaan Bolivia pada tahun 1917 ketika AS mensyaratkan bahwa Bolivia berjanji tidak akan mensionalisasikan PMA AS di Bolivia. 2. Kongres Berlin 1928 yang member pengakuan terhadap Serbia dan Montenegro demham syarat pemerintah Serbia maupun Montenegro tidak memberlakukan larangan agama atau tidak boleh memaksakan penyimpangan agama terhadap warga negaranya. d. Dampak atau konsekuensi adanya pengakuan internasional Pengakuan akan menimbulkan hak-hak dan kewajiban, kekuasaan-kekuasaan, privilege dari Negara yang diakui menurut hokum internasional maupun menurut hokum nasional Negara yang member pengakuan. e. Kesimpulan Pengakuan harus dilihat berdasarkan sudut pandang Negara yang member pengakuan. Dalam prakteknya pengakuan lebih merupakan maslah politik dan maslah hokum. Pertimbangan politis lebih dominan dalam member pengakuan seperti, perdagangan dan strategi. Tindakan Negara memberi atau menolak member pengakuan belum dapat dikontrol oleh kaidah hokum yang tegas. Pengakuan bukan pranata hokum yang objektif karena lebih bersifat subjektif. Begitu pula dalam cara-cara member pengakuan, dimana tidak ada aturan bagaimana cara member pengakuan terhadap suatu Negara. Sehingga adanya usulan agar pengakuan dihilangkan sehingga akan mempermudah hubungan atar Negara (Richard Baxter, 1979-1980). BAB VIII Kedaulatan Teritorial Negara dan Hak-Hak Teritorial Lain yang Lebih Kecil. A. Kedaulatan territorial dan hak-hak lain yang lebih kecil Kedaulatan dalam hubungan antara Negara-negara menandakan kemerdekaan. Kemerdekaan berkenaan dengan suatu bagian dari muka bumi ini adalah hak untuk melaksanakan di dalamnya, tanpa campur tangan Negara lain, fungsi-fungsi suatu Negara : 1. Memperoleh kekuasaan territorial Ada tujuh cara yang diakui secara umum dan secara tradisional untuk mendapatkan kedaulatan territorial ialah : a. Pendudukan (okupasi) Ialah penegakan kedaulatan atas wilayah yang bukan dibawah wewenang negara lain. b. Penaklukan (aneksasi) Adalah suatu metode memperoleh kedaulatan territorial yang digunakan dalam dua perangkat : 1. Dimana wilayah yang dianeksasi itu telah ditaklukkan oleh Negara yang menganeksasi. 2. Diman wilayah yang dianeksasi itu benar-benar berada dalam posisi lebih rendah dari pada Negara penganeksasi pada waktu pengumuman maksud Negara penganeksasi. c. Akresi (perubahan karena factor alam) Akresi terjadi bila suatu Negara bertambah wilayahnya karena factor-faktor perubahan alam, yang mungkin oleh pelebaran aliran sungai atau factor perubahan alam lain. d. Preskripsi (pengalihan hak atau kadaluarsa) Adalah pelaksanaan de fakto secara damai untuk jangka waktu yang sangat lama atas wilayah yang tunduk pada kedaulatan Negara yang satu lagi. e. Sesi (penyerahan) Merupakan suatu metode yang penting untuk memperoleh kedaulatan territorial. f. Integrasi / disintegrasi Integrasi merupakan penggabungan sebuah kawasan atau wilayah kedalam suatu Negara yang mana biasanya Negara yang akan diajak bergabung atau berintegrasi tersebut. g. Revolusi (Independen) Sebuah Negara independen ialah merupakan sebuah Negara yang berdiri sendiri tanpa ada bantuan dari Negara lain maupun campur tangan dari pihak lain. h. Proses dekolonisasi i. Keputusan konverensi internasional. 2. Perolehan kedaulatan teritorial oleh Negara-negara yang baru muncul Pandangan mengenai perolehan wilayah oleh Negara-negara yang baru muncul itu sesuai dengan prinsip yang dinyatakan dalam deklarasi tentang prinsip-prinsip hokum internasional mengenai hubungan bersahabat dan kerjasama antar Negara-negara menurut PBB. 3. kehilangan kedaulatan territorial Metode-metode kehilangan kedaulatan territorial persis sama dengan cara memperolehnya. Jadi kedaulatan territorial dapat hilang dengan dereliksi (sesuai dengan pendudukan di pihak yang memperoleh dan yang menuntut suatu maksud sebaliknya dipihak Negara yang meninggalkan untuk melepasakan penguasaan efektifnya), dengan penaklukan operasi alam dan dengan preskripsi. 4. kedaulatan atas wilayah udara Sebelum perang dunia I (1914-1918), satu-satunya hal yang mendapat persetujuan universal adalah bahwa wilayah udara di atas laut bebas dan wilayah tidak bertuan tentu saja babas dan terbuka. 5. lapisan atas atmosfer, angkasa luar dan kosmos B. Batas-batas dan sungai 1. Batas-batas Batas-batas merupakan salah satu manifestasi terpenting dari kedaulatan territorial Negara. Sejauh batas-batas itu diakui secara eksplisit oleh traktat, atau secara umum diakui tanpa deklarasi eksplisit maka batas-batas itu merupakan bagian dari hak suatu Negara terhadap wilayah. 2. Sungai Bila sebuah sungai seluruhnya berada dalam wilayah suatu Negara, maka sungai itu seluruhnya milik Negara itu dan pada umumnya Negara lain tidak mempunyai navigasi disitu. Juga bila sebuah sungai melintasi wilayah beberapa Negara, setiap Negara memiliki bagian sungai yang mengalir melintasi wilayahnya. 3. Hak menikmati dan fasilitas territorial Menurut praktek sekarang hak menikmati internasional dapat didefinisikan sebagai suatu pembatasan kekecualian yang dibebankan oleh traktat atas kedaulatan wilayah suatu Negara dengan man wilayah Negara itu berada dibawah syarat-syarat atau pembatasan yang melayani kepentingan Negara lain atau kesatuan beukan Negara. Sebuah contoh yang terkenal ialah, syarat bahwa kota perbatasan huningen di al sace tidak boleh dibentengi demi kepentingan canton basle (swiss). BAB IX HAL TANGGUNG JAWAB ATAS PERBUATAN NEGARA A. Batasan-Batasan Hak Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Hal Terjadinya Pergantian Pemerintah Atau Pergeseran Kekuasaan. Batasan-batasan antara hukum internasional dan hukum nasional dalam dua hal:  Penyelenggaraan kewajiban atau tidak dilaksanakannya beberapa kaidah tindakan oleh suatu negara yang dianggap menimbvulkan tanggung jawab.  Kewenangan atau kompetensi badan negara yang melakukan kesalahan. Dari kedua prinsip diatas, bahwa suatu negara tidak dapat menggunakan hukum nasionalnya sebagai dasar alasan untuk menghindari suatu kewajiban nasional. Pembelaan Diri dan Dasar-Dasar Pembenaran Maslah pembelaan diri dan dasr-dasar pembenaran (defense and justification) berkaitan dengan satu klaim terhadap tanggung jawab negara, maka suatu produk permasalahan yang pada umumnya diuraikan dalam beberapa traktat hukum internasional. Pada tahun 1979 Hukum Internasional mengeluarkan rangcangan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pembelaan diri dan pada tahun 1980 Komisi Hukum Internasional mengeluarkan dua pasal penting mengenai dasar-dasar pembenaran, masing masing keterpaksaan (necessity) dan pembelaan diri (self defence). B. Doktrin-Doktrin Mengenai Claim Atau Tuntutan Dan Cara Pembayaran Hutang (Doktrin Drago Dan Calvo) 1. Klausula Calvo Untuk membahas klausula-klausula dalam bentuknya yang dikenal “Klausula Calvo” sering dimasukkan dalam kontrak-kontrak antara pemerintah tengah dan selatan. Menurut Klausula tersebut, konsesioner asing melepaskan perlindungan atau bantuan dari pemerintah negara asalnya dalam setiap persoalan yang muncul dari konrak. Klausula tersebut dapat disimpulkan:  Sejauh klausula tersebut berusaha untuk menghapus secara umum hak berdaulat suatu negara untuk melindungi warganegaranya maka klausula tersebut dianggap batal.  Mengitip pernyataan pemerintah inggris, “tidak ada peraturann untuk mencegah pencantuman suatu syarat dalam kontrak dalam segala masalah yang menyangkut kontrak yuridis dari pengadilan-pengadilan lokal adalah lengkap dan eksekutif.  Apabila syarat itu bertujuan untuk mengikat pemerintah, pihak yang mengajukan klaim untuk tidak campur tangan dalam kaitan penyelenggaraan nyata hukum internasional,maka klausula tersebut batal. Jadi Klausula Calvo tidak berlaku untuk menghalangi hak-hak negara untuk melindungi warganegara untuk melindungi orang-orang asing di negara mereka. 2. Hutang-Hutang Berisi tentnag menuntut tanggung jawab negara terhadap hutang-hutang sering timbul dalam kasus-kasus suksesi negara dimana suatu negara yang menganeksasi atau negara suksesor mengelakan kewajuban-kewajiban finansial dari negara yang digantikan. Namun klaim-klaim itu juga muncul dalam beberapa kasusu dimana pemerintah-pemerintah gagal dalam pelayanan pinjaman atau lalai memenuhi kontribusi-kontribusinya kepada lembaga-lembaga Internasional dimana mereka menjadi anggota. 3. Klaim-Klaim Suatu negara mempunyai hak untuk melindungi warganegaranya yang berada di luar negeri, Maka negara berhak ikut campur tangan secara diplomatik atau mengajukan klaim untuk penyelesian yang memuaskan dihadapan suatu pengadilan arbitrase internasional apabila salah satu dari rakyatnya telah mendapat kerugian tidak sah yang untuk mana negara lain yang bertanggung jawab. 4. Kerugian Menurut hukum internasional, dalam persoalan tanggung jawab negara, suatu negara penuntut berhak atas ganti rugi apabila tuntutannya telah dibenarkan, terlepas dari apakah tidakan melawan hukum yang menjadi pokok tuntutan itu menyebabkan kerugian material, atau kerugian keuangan.

Nila Kusuma: Hukum dan Hubungan Internasional

Nila Kusuma: Hukum dan Hubungan Internasional: "BAB III

HUBUNGAN ATAU KAITAN ANTARA  NEGARA DENGAN WARGA-NEGARA

A. Pengertian
..."

Hukum dan Hubungan Internasional


BAB III
HUBUNGAN ATAU KAITAN ANTARA  NEGARA DENGAN WARGA-NEGARA
A. Pengertian RAS, Bangsa dan Warga-negara
Ras adalah sekumpulan manusian yang tinggal di suatu wilayah tertentu yang memiliki ciri-ciri fisik yang sama.
            Bangsa dapat merupakan suatu kumpulan penduduk dari suatu Negara yang bersatu (dipersatukan) di bawah satu pemerintah (single) yang merdeka.
            Setiap Negara anggota mempunyai warga negaranya sendiri (yaitu bangsanya), tetapi sebagai tambahannya terdapat status kaola inggris yang menunjukan keanggotaannya pada persemakmuran ini yang terjadi dari privilege-privilege tertentu.
B. Cara-cara memperoleh kewarganegaraan
            Praktek Negara-negara memperlihatkan bahwa kewarganegaraan dapat diperoleh dengan cara-cara pokok berikut ini:
1. melalui kelahiran ba6ik
2. melalui naturalisasi (kewarganegaraan)
3. para penduduk dari wilayah yang ditakutkan
C. JUS SOLI, JUS SANGUINIS, APATRIDE, BIPATRIDE
            1. Tempat dimana  orang tuanya berasal (jus sanguinis)
            2. Hubungan darah atau garis keturunan dan oleh pernyataan tempat kelahiran (jus soli)
            3.  Hubungan darah atau garis keturunan
            4. Tempat kelahiran
D. HAPUS ATAU HILANGNYA KEWARGANEGARAAN
1. Pelepasan atau penolakan
2. Pencabutan
3. Bertempat tinggal lama di luar negeri
E. HAK-HAK WARGA NEGARA
Nasionalitas mempunyai arti penting dalam hokum internasional:
1. Pemberian hak perlindungan diplomatic di luar negeri.
2. Negara yang menjadi kebangsaan seseorang
3. Negara tidak boleh menolak untuk menerima kembali warga negaranya sendiri di wilayahnya.
4. Nasionalitas dan kesetiaan
5. Suatu Negara mempunyai hak luas
6. Status musuh pada masa perang
7. Sering melaksanakan yurisdiksi pidana

BAB IV
TEORI-TEORI KEKUATAN MENGIKAT HUKUM INTERNASIONAL DAN PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

1. Teori kekuatan mengikat hokum internasional:
a. teori hokum alam
b. teori yang mengatakan bahwa hokum internasionl tidak lain daripada hokum tatanegara yang mengatur hubungan luar suatu Negara
c. teori yang menyandarkan kekuatan mengikat hokum internasional
d. teori yang mendasarkan asas facta sunt servanda
e. teori yang berdasarkan kekuatan mengikat hokum internasional pada factor  biologis, social dan sejarah.
2. Dalam tata masyarkat internasional tidak terdapat suatu kekuasaan eksekutif pusat yang kuat seperti dalam Negara-negara nasional.
3. Sejarah perkembangan internasional
4. PBB disebut sebagai sponsorship of treaty making
5. Penggolongan perjanjian internasional sebagai sumber hokum formal
6. Pembuatan perjanjian internasional
7. Persyaratan dalam perjanjian internasional dapat diartikan sebagai pengecualian yang dimiliki suatu Negara.

 
BAB V
NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL: HUBUNGAN BERTETANGGA BAIK DAN JENIS NEGARA
A.     ATURAN-ATURAN MENGENAI HUBUNGAN BERSAHABAT ANTARA NEGARA-NEGARA
Beberapa aturan mengenai hubungan bersahabat antara negara-negara terdiri dari:
1.      Prinsip yang mungkin sejalan dengan larangan dalam hukum nasional terhadap penyalahgunaan hak bahwa suatu negara tidak boleh mengizinkan wilayahnya digunakan untuk tujuan-tujuan yang membahayakan kepentingan-kepentingan negara lain. Misalnya kasus yunani pada tahun 1946-1949.
2.      Dalam Trail Smelter Arbitration Case 1941 diakui bahwa prinsip-prinsip suatu negara memikul kewajiban untuk melakukan pencegahan wilayahnya dijadikan sumber kerugian ekonomi
3.      Dalam  declaration on human environment tentang lingkungan hidup manusia bulan bumi 1972 dinyatakan bahwa negara-negara bertanggung jawab menjamin aktivitas-aktivitas dalam yurisdiksi atau pengawasan mereka tidak menimbulakan kerusakan lingkungan negara lain.
4.      Dalam corvu channal case (merites) 1949. Internasional court of justice menyatakan bahwa telah menjadi susatu prinsip yang diakui oleh umum bahwa setiap negara memikul kewajiban untuk tidak membiarkan wilayahnya digunakan untu tindakan yang bertentangan dengan negara lain.
5.      Dalam pasal 74 charter perserikatan bangsa-bangsa, prinsip umum dibidang sosial, ekonomi dan perdagangan ditetapkan sebagai hal yang harus diataati negara anggota berkaitan dengan wilayah bagiannya.
6.      Dalam resolusi majelis umum PBB tanggal 3 november 1947 prinsip tentang kewajiban menjalin persahabatan atara negara-negara yang ,mengutuk propaganda.
Lima prinsip tentang hidup berdampingan secara damai disepakati oleh india dan RRC didalam mukoddimah traktat mengenai tibet yang ditandatangani di beijing tanggal 29 april1954:
1.      Saling menghormati interritas dan kedaulatan tewritorial masing-masing
2.      Saling tidak melakukan agresi (mutual non-agresional)
3.      Saling tidak mencampuri urusan-urusan dalm negeri masing-masing
4.      Persamaan kedudukan dan saling menguntungkan
5.      Hidup berdampingan secara damai.
B.     JENIS-JENIS NEGARA DAN KESATUAN BUKAN NEGARA
1.      Negara kesatuan
2.      Negara federasi
3.      Negara konfederasi
4.      Protektorat
5.      Negara vassal
6.      Wilayah koloni
7.      Condominum
8.      Wilayah perwalian(trust)
9.      Uni
10.  Mandat
11.  Dominion
12.  Negara-negara netral
C.     HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI RAKYAT DAN KESATUAN-KESATUAN YANG BELUM MERDEKA
Hak menetukan nasib sendiri bagi rakyat dan kesatuan-kesatuan yang belum merdeka diakui secara tegas oleh majelis umum PBB dalam resolusi tentang penetuan nasib sendiri tanggal 12 desember 1958, dan dalam deklarasi tentang pemberian kemerdekaan kepada negeri-negeri dan rakyat-rakyat jajahan pada tanggak 14 desember 1960. Hak tersebut telah diuraikan secara rinci dibawah judul “prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri rakyat”.

BAB VI
NEGARA DAN INDIVIDU
1.      Teori masuknya warga negara asing
Teori-teori yang menyangkut masalah kewarganegaraan lahir dari kondisi kontak sosial manusia yang berlangsung lam kemudia diikuti dengan bentuk-bentuk kontak lainnya sehingga dunia internasional perlu untuk secara bersama-sama menetapkan aturan hukum tertulis.
2.      Hak dan kewajiban warga negara terhadap warga negara sing
a.       Suatu negara berkewajiban memberi izin kepada semua orang asing
b.      Suatu negara berkewajiban memberikan izin kepada orang asing, dengan syarat negara tersebut berhak menolak golongan tertentu a
c.       Suatu negara teriakt untuk mengizinkan orang asing untuk masuk tetapi dapat mengenakan syarat-syarat yang berkenaan dengan izin untuk masuk mereka
d.      Suatu negara sepenuhnya berhak melarang semua orang asing menurut kehendaknya.
3.      kedudukan hukum warga negara asing
a.       perlakuan fiskal, berkenaan dengan perpajakan
b.      hak untuk menjalankan profesi, industri atau mata pencaharian
c.       perlakuan dalam beberapa hal seperti tempat tinggal pemilikan harta benda serta imunitas sipil
d.      syarat perizinan masuk dan keimigrasian
4.      Ekstradisi dan Asyilum
a.       Ekstradisi
Merupakan suatu proses diaman berdasarkan traktat atau reprositas suatu negara menyerahkan kepada negara lain atas permintaannya seseorang dituduh atau dihukum karena melanggar hukum negara yang mengajukan permintaan.
b.      Asylum yaitu pemberian suaka

BAB V
NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL: HUBUNGAN BERTETANGGA BAIK DAN JENIS NEGARA
A.     ATURAN-ATURAN MENGENAI HUBUNGAN BERSAHABAT ANTARA NEGARA-NEGARA
Beberapa aturan mengenai hubungan bersahabat antara negara-negara terdiri dari:
1.      Prinsip yang mungkin sejalan dengan larangan dalam hukum nasional terhadap penyalahgunaan hak bahwa suatu negara tidak boleh mengizinkan wilayahnya digunakan untuk tujuan-tujuan yang membahayakan kepentingan-kepentingan negara lain. Misalnya kasus yunani pada tahun 1946-1949.
2.      Dalam Trail Smelter Arbitration Case 1941 diakui bahwa prinsip-prinsip suatu negara memikul kewajiban untuk melakukan pencegahan wilayahnya dijadikan sumber kerugian ekonomi
3.      Dalam  declaration on human environment tentang lingkungan hidup manusia bulan bumi 1972 dinyatakan bahwa negara-negara bertanggung jawab menjamin aktivitas-aktivitas dalam yurisdiksi atau pengawasan mereka tidak menimbulakan kerusakan lingkungan negara lain.
4.      Dalam corvu channal case (merites) 1949. Internasional court of justice menyatakan bahwa telah menjadi susatu prinsip yang diakui oleh umum bahwa setiap negara memikul kewajiban untuk tidak membiarkan wilayahnya digunakan untu tindakan yang bertentangan dengan negara lain.
5.      Dalam pasal 74 charter perserikatan bangsa-bangsa, prinsip umum dibidang sosial, ekonomi dan perdagangan ditetapkan sebagai hal yang harus diataati negara anggota berkaitan dengan wilayah bagiannya.
6.      Dalam resolusi majelis umum PBB tanggal 3 november 1947 prinsip tentang kewajiban menjalin persahabatan atara negara-negara yang ,mengutuk propaganda.
Lima prinsip tentang hidup berdampingan secara damai disepakati oleh india dan RRC didalam mukoddimah traktat mengenai tibet yang ditandatangani di beijing tanggal 29 april1954:
1.      Saling menghormati interritas dan kedaulatan tewritorial masing-masing
2.      Saling tidak melakukan agresi (mutual non-agresional)
3.      Saling tidak mencampuri urusan-urusan dalm negeri masing-masing
4.      Persamaan kedudukan dan saling menguntungkan
5.      Hidup berdampingan secara damai.
B.     JENIS-JENIS NEGARA DAN KESATUAN BUKAN NEGARA
1.      Negara kesatuan
2.      Negara federasi
3.      Negara konfederasi
4.      Protektorat
5.      Negara vassal
6.      Wilayah koloni
7.      Condominum
8.      Wilayah perwalian(trust)
9.      Uni
10.  Mandat
11.  Dominion
12.  Negara-negara netral
C.     HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI RAKYAT DAN KESATUAN-KESATUAN YANG BELUM MERDEKA
Hak menetukan nasib sendiri bagi rakyat dan kesatuan-kesatuan yang belum merdeka diakui secara tegas oleh majelis umum PBB dalam resolusi tentang penetuan nasib sendiri tanggal 12 desember 1958, dan dalam deklarasi tentang pemberian kemerdekaan kepada negeri-negeri dan rakyat-rakyat jajahan pada tanggak 14 desember 1960. Hak tersebut telah diuraikan secara rinci dibawah judul “prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri rakyat”.

BAB VI
NEGARA DAN INDIVIDU
1.      Teori masuknya warga negara asing
Teori-teori yang menyangkut masalah kewarganegaraan lahir dari kondisi kontak sosial manusia yang berlangsung lam kemudia diikuti dengan bentuk-bentuk kontak lainnya sehingga dunia internasional perlu untuk secara bersama-sama menetapkan aturan hukum tertulis.
2.      Hak dan kewajiban warga negara terhadap warga negara sing
a.       Suatu negara berkewajiban memberi izin kepada semua orang asing
b.      Suatu negara berkewajiban memberikan izin kepada orang asing, dengan syarat negara tersebut berhak menolak golongan tertentu a
c.       Suatu negara teriakt untuk mengizinkan orang asing untuk masuk tetapi dapat mengenakan syarat-syarat yang berkenaan dengan izin untuk masuk mereka
d.      Suatu negara sepenuhnya berhak melarang semua orang asing menurut kehendaknya.
3.      kedudukan hukum warga negara asing
a.       perlakuan fiskal, berkenaan dengan perpajakan
b.      hak untuk menjalankan profesi, industri atau mata pencaharian
c.       perlakuan dalam beberapa hal seperti tempat tinggal pemilikan harta benda serta imunitas sipil
d.      syarat perizinan masuk dan keimigrasian
4.      Ekstradisi dan Asyilum
a.       Ekstradisi
Merupakan suatu proses diaman berdasarkan traktat atau reprositas suatu negara menyerahkan kepada negara lain atas permintaannya seseorang dituduh atau dihukum karena melanggar hukum negara yang mengajukan permintaan.
b.      Asylum yaitu pemberian suaka



Senin, 13 Juni 2011

BUDAYA SASAK LOMBOK

Budaya Sasak Lombok

H. Sudirman, S.Pd.

Budaya diartikan sebagai pikiran, akal budi, adat istiadat atau sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan (Tim Penyusun Kamus Bahasa Indonesia, 1997 : 149). E.B. Taylor menguraikan bahwa budaya meliputi aspek-aspek pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, kebiasaan serta kemampuan lain yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat (Tim Dosen UNJ, 2004 : 27). Sedangkan Sasak Lombok mempunyai kaitan yang erat sehingga tidak dapat dipisahkan. Ia terjalin menjadi satu, yang berasal dari kata ” Sa’sa’ Loombo” yang berasal dari sa`= satu dan lombo` = lurus. maka, Sasak Lombok berarti satu-satunya kelurusan. Orang Sasak Lombok kurang lebih artinya orang yang menjunjung tinggi kelurusan/kejujuran/polos.
Dengan demikian, Budaya Sasak Lombok adalah bahwa budaya adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, kebiasaan serta kemampuan lain yang diperoleh dalam kehidupan masyakarat Sasak Lombok.
A.Peran
Dalam perjalanan sejarah orang-orang Sasak Lombok sejak eksistensinya di Gumi Sasak tentu memiliki nilai-nilai yang diekspresikan, dihormati, dan dipegang teguh (budaya). Seiring perjalanan waktu, budaya-budaya tersebut mengalami pasang surut perkembangan karena munculnya tokoh-tokoh pembaharu yang berupaya untuk mengkaji ulang kembali dengan tujuan menggantikannya atau memperbaiki sebagiannya. Bagaimanapun proses perubahan-perubahan yang terjadi, marilah kita mencoba mengkaji juga peran budaya dalam kehidupan bermasyarakat,
Budaya terkadang bersifat sangat abstrak dan menjadi wadah perekat sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Didalamnya terjadi interaksi sosial yang dapat menjalin dan menumbuhkembangkan rasa persaudaraan dan kebersamaan. Untuk dapat sedikit memberikan gambaran tentang peran budaya sebagai perekat social dalam kehidupan bermasyarakat. Diuraikan tradisi-tradisi (kebiasaan-beiasaan), antara lain :
1.Saling sapa dan jabat tangan, sederhana memang kelihatannya perlakuan seperti ini akan tetapi orang lain dapat memberikan penilaian yang baik sehingga akan semakin tumbuh kebersamaan, dan rasa kekeluargaan
2.Bersilaturrahmi, menjengok orang sakit, Bersilaturrahmi yang dilakukan bukan hanya sebatas ketika membutuhkan orang yang bersangkutan. Hal ini memiliki dampak psikologis yang kurang baik terhadap orang yang didatangi. Oleh karena itu, membutuhkan atau tidak sangatlah tepat untuk terus dilakukan, ditumbuhkembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Selanjutnya, menjenguk orang yang sakit, sungguh hal ini dapat memberikan motivasi, semangat yang besar bagi yang sakit sehingga proses penyembuhannya semakin cepat. Tentunya, orang yang sakit selalu akan mengingat kebaikan-kebaikan dari penjenguk. Hal ini merupakan suatu bentuk perekat sosial yang sangat baik
3.Saling menghargai, Adanya penerimaan dan bersedia sebagai obyek ketika subyek memiliki pendapat. Saling menghargai bukan hanya inter golongan akan tetapi juga antar golongan termasuk perbedaan suku, ras, dan agama. Di Lombok secara lebih khusus, haruslah kita melestarikan hubungan dengan beberapa etnis yang ada seperti etnis Bali, Cina, Arab dan lain sebagainya. Dalam hal ini, kita harus menghilangkan, atau meminimalisir disharmoni antar golongan tersebut. Dalam hal ini, Perlu disajikan apa yang ditulis oleh I Gde Mandia, AH dan I Ketut Panca Putra, BA dalam sebuah artikel Melestarikan Hubungan Harmonis Antara Etnis Sasak dan Bali di Lombok Tahun 2002, sebagai berikut :
“Khususnya kami yang mewakili etnis Bali menyampaikan terimakasih yang dalam, kepada saudara-saudara kami etnis Sasak yang dalam hal ini berposisi sebagai tuan rumah yang bukan saja baik, tapi sangat baik. Bukan saja baik terhadap etnis Bali tetapi kepada semua etnis pendatang”.
Akan tetapi perlu pula disajikan apa yang ditulis oleh Ir H. Jelengga dalam sebuah tulisan “Kerajaan Pejanggik & Pasca Pejanggik (Sejarah Lombok Versi Pejanggik)” sebagai berikut :
“Keberadaan suku Bali yang beragama Hindu di-Lombok, telah melalui proses panjang dan kenyataan sejarah, sehingga mereka berhak disebut dan menyebut dirinya Orang Lombok Ber-Etnis Bali. ….Ekspansi Karang Asem berlatar belakang ekonomi bukan politik karena pada kenyataannya lebih banyak orang Hindu masuk Islam daripada Orang Islam khususnya Sasak yang masuk Hindu….Bahwa sejarah adalah masa lalu yang telah lenyap. Kita tidak bisa memutar peredaran waktu mundur ke belakang menghapus dan meniadakan yang pahit dan yang buruk dan tidak bias diukur dengan nilai masa kini. Yang terpenting adalah mengambil hikmah dan pelajaran dari masa lalu untuk menapak masa depan. Bahwa kita bias hidup dengan kebersamaan di tengah perbedaan karena perbedaan adalah hikmah. Tuhan sengaja menciptakannya untuk kita saling kenal mengenal”

Selain peran-peran tersebut, budaya memiliki peran-peran yang sangat strategis untuk menunjukkan karakteristik masyarakat, asset pariwisata budaya, rekreasi bagi bagi masyarakat dan lain-lain.
Untuk memaksimalkan peran budaya tentunya harus didukung etika, sopan santun agar membuahkan pandangan yang menyenangkan baik dari segi martabat ”quality” dan penampilan ”appearance” yang baik, meliputi : (Umar Berlian, 2008)
1.Keluwesan ”charme” yaitu suatu sikap dan keadaan pribadi seseorang yang menggambarkan kebaikan hati dan perhatian terhadap sesama manusia.
2.Cara berpakaian yang menyangkut kecocokan, keserasian, dan ketepatan situasi dan kondisi, harus menampakkan kerapian, dan senang dipandang, terlebih lagi kita berada dalam suatu pergaulan resmi seperti menghadiri acara resmi kemasyarakatan
3.Cara bercakap-cakap. Orang dapat menarik percakapannya karena ia berpengalaman luas atau cara-caranya ia menerangkan sesuatu. Perlihatkan bahwa kita memberikan perhatian terhadap orang lain. Jikalau kita tidak memiliki pembawaan untuk bercakap-cakap dengan mudah, kita dapat menyesuaikannya dengan cara mendengarkan pembicaraan orang lain sepenuhnya.
4.Menata gerak-gerik fisik seperti berjalan, duduk, makan dan minum dan berbicara dihapan umum ”public speaking”. Pada prinsipnya kita harus dapat melakukannya dengan baik dan mengaplikasikan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
B.Nilai-Nilai
Budaya memiliki nilai-nilai yang dapat mengantarkan masyarakat pendukungnya menuju kehidupan yang lebih baik. Budaya Sasak memiliki nilai-nilai filosofis yang agung, justru menjadi sebuah konsep dalam peradaban modern. Beberapa konsep-konsep yang dimaksudkan antara lain :
1.Pemerintahan yang bersih (Clean Goverment() terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme telah dilakukan oleh nenek moyang kita. Ketika mereka menyelesaikan sebuah kasus (Problem Solving), mereka melalui musyawarah (demokrasi) yang dilaksanakan di tempat terbuka seperti berugak, mereka duduk secara bersama tanpa ada yang harus disembunyikan,
2.Perlindungan terhadap alam (Save Our Nation), permasalahan yang saat ini sedang mengemuka adalah “pemanasan global”. Perlindungan terhadap alam, para pendahulu kita sebelum melakukan proses penanaman padi ataupun penebangan kayu mereka awali dengan upacara “Ngayu-Ayu”, yang berisi pesan-pesan moral untuk tetap memperhatikan kelestarian alam, mereka tidak sembarangan kalau mau memanfaatkan sumber daya alam,
3.Ketahanan Pangan (Food Survival), nenek moyang di Gumi Sasak, jauh sebelum Indonesia merdeka, mereka menyimpan padi di lumbung dengan menggunakan sekat-sekat. Sekat-sekat tersebut menunjukkan adanya tahapan pemanfaatan secara teroorganisir artinya bila telah sampai pada tahapan akhir. Harus warning untuk mereka berhemat-hemat dalam mempergunakan bahan pangan.
4.Persatuan, Kesatuan dan Rela Berkorban, budaya bau nyale memiliki nilai filosofis yang sangat dalam. Dalam sebuah legenda, ketimbang akan menimbulkan perpecahan di antara sesama, maka Putri Mandalika mengorbankan dirinya sehingga seluruhnya dapat mengambil manfaat darinya.
5.Keselamatan, seperti acara Rebo Buntung yang dilaksanakan pada hari Rabu, minggu terakhir di bulan Safar. Khusus di Pringgabaya, tradisi tersebut dilakukan dengan membuang tiga macam sunsunan sebagai perlambang adanya tiga fase yang dilalui oleh masyarakat sasak serta bertujuan untuk menolak bala. Tiga macam sunsunan tersebut yaitu
a.Sunsunan Ratu, yang di dalamnya terdapat Ayam Hitam melambangkan bahwa pada masyarakat Sasak telah melalui fase animisme
b.Susunan Wali, yang didalamnya terdapat Ayam Bengkuning melambangkan bahwa pada masyarakat Sasak telah melalui fase Islam Wetu Telu (Sinkretisme antara ajaran Animisme, Hindu dan Islam)
c.Sunsunan Rasul, yang di dalamnya terdapat Ayam Putih Mulus melambangkan bahwa pada masyarakat Sasak sedang melalui fase Islam Waktu Lima (sesuai dengan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah SAW) seperti yang sekarang ini.
6.Keimanan terhadap Allah SWT, dalam berpakaian masyarakat suku Sasak menggunakan sapu’ (ikat kepala) yang ujung bagian depannya lancip ke atas, menunjukkan akan pengakuannya terhadap Allah SWT. Dimana saja dia berada harus ingat kepada Sang Khalik yang menciptakannya

C.Internalisasi
Perkembangan sains dan teknologi di abad ultra modern ini telah memberikan manfaat terhadap hidup dan kehidupan manusia, akan tetapi disisi yang lain telah memberikan dampak yang sangat memprihatinkan terhadap minusnya apresiasi nilai-nilai yang telah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat. Minusnya nilai-nilai tersebut berimbas terhadap pola prilaku dan dekadensi moral yang kian sulit diatasi. Egoistis dan individualistis semakin mengedepan. Pembunuhan, pemerkosaan, perampokan serta kenakalan remaja yang kita saksikan lewat media massa merupakan masalah eksponensial yang harus dicarikan solusi pemecahan masalahnya.
Kehilangan jati diri berarti kehilangan nilai-nilai yang mengakar dan menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Bangsa yang maju adalah bangsa yang dapat membangun dengan karakteristiknya tanpa harus meniru bangsa lain. Dengan kata lain “Pembangunan yang dilakukan dengan meninggalkan nilai-nilai budaya suatu bangsa adalah kemustahilan”. Kalaupun ada bangsa yang disebut maju, kemudian meninggalkan nilai-nilai yang paling hakiki dalam hidupnya, manusia sesungguhnya kemajuan semu dan gersang yang diperoleh. Oleh sebab itu, perlu dilakukan internalisasi nilai-nilai budaya yang positif melalui lingkungan keluarga (informal), lingkungan masyarakat (non formal), lembaga pendidikan (formal).
Jika dalam penulisan artikel ini terdapat kekurangan, tiang nunas ma’af yang sebesar-besarnya. “te saling junjung leq kebagusan, te saling periri leq kekurangan” tiang sudah berupaya untuk menulis sebagaimana Songgak Sasak “aik mening tunjung tilah, mpak bau”. (ibarat mengambil helai rambut dari tepung).


Penulis,
H. Sudirman, S.Pd. (Masbagik, 1969).
Guru YDPK MTsN Model Selong